KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir, menjadi narasumber utama dalam rapat sosialisasi dan arahan terkait Program Perlindungan Sosial serta Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, yang digelar di Aula Biro Logistik Polda Sultra, Kamis (1/10/2026).
Dalam pemaparannya, Andi Syahrir menekankan bahwa transformasi digital bukan sekadar menambah aplikasi baru, melainkan menyederhanakan proses agar layanan perlindungan sosial dapat dijangkau lebih dekat oleh masyarakat.
“Transformasi digital bukan soal menumpuk sistem, tetapi memangkas jarak layanan.
Masyarakat harus lebih mudah mengakses informasi, memperbarui data, dan menyampaikan koreksi apabila ada ketidaksesuaian data pribadi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa alur pengajuan bantuan yang sebelumnya melalui banyak tahapan berjenjang kini disederhanakan. Ukuran keberhasilan tidak hanya pada sistem yang canggih, melainkan bantuan yang tepat sasaran dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Peran Polri melalui Bhabinkamtibmas juga disoroti sebagai jembatan langsung di tingkat desa dan kelurahan, terutama membantu warga yang belum terbiasa mengakses layanan secara mandiri melalui internet.
Sementara itu, Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) berperan sebagai loket bergerak yang mendampingi warga memahami persyaratan, mengisi data, memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), hingga menyampaikan usulan koreksi data.
Agen Membantu, Sistem yang Menentukan
Andi Syahrir menegaskan batasan kewenangan Agen Perlinsos: petugas hanya membantu proses akses, sedangkan penentuan kelayakan dilakukan secara objektif oleh sistem. Verifikasi NIK, nomor meter PLN, hingga verifikasi wajah menjadi bagian dari pemeriksaan otomatis.
“Agen tidak boleh mengubah hasil, menjanjikan jatah bantuan, atau menilai secara subjektif. Sistem yang memutuskan berdasarkan data lengkap,” tegasnya.
Alur layanan resmi berlangsung melalui laman perlinsos.kemensos.go.id maupun pendampingan Agen Perlinsos — mulai dari pendaftaran, unggah dokumen, verifikasi, hingga pemberitahuan status. Warga juga dapat mengajukan sanggahan atau perbaikan data kapan saja dengan proses yang sederhana, aman, dan dapat dilacak.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber lain: Kepala Dinas Sosial Sultra Parinringi, Kepala BPS Sultra Burit Retnowati, serta Kepala Dinas Dukcapil Sultra Drs. Muhammad Idris, yang masing-masing memaparkan peran lembaganya dalam memperkuat basis data dan kebijakan perlindungan sosial berbasis data yang akurat.(**)
Comment