KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) digarap polisi usai dilaporkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FWN (26) warga Kecamatan Laeya dengan dugaan pemerkosaan.
FWN secara resmi melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial ST atas kejadian tindak pidana pemerkosaan terhadap dirinya, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Konsel pada Senin, 11 September 2023 sekira pukul 21.30 Wita.
Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Henryanto Tandirerung saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dalam penjelasannya, Henryanto mengatakan, bahwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin (11/9) di salah satu desa, pada Kecamatan Laeya.
Saat ini, perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Konsel pada Unit PPA yang dipimpin oleh Bripka Nurjanah.
“Perkara dugaan pemerkosaan terhadap FWN sedang dalam proses hukum oleh Unit PPA, dan setelah semua pemeriksaan saksi-saksi dan korban selesai kami akan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ujar Henryanto, Selasa (12/9/2023).
Selain itu, kata dia, oknum Kades inisial ST sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Konsel.
“Oknum Kades inisal ST kami sudah amankan di Sat Reskrim Polres Konsel untuk selama 1 x 24 Jam, dan apa bila dalam pemeriksaan terbukti melalukan tindak pidana pemerkosaan akan kami lakukan penahanan,” terangnya.
Henryanto menambahkan, modus operandi atas dugaan kasus pemerkosaan tersebut masih dalam pendalaman oleh penyidik.
“Untuk modus dan latar belakang kasus tersebut masih kita tunggu hasil dari Tim Penyidik yang menangani perkara,” pungkasnya. (**)
Comment