Fakta Baru Kasus BTS Kominfo, Ada Fee Dari Subkontraktor

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id — Fakta baru terkuak dalam persidangan kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Direktur Utama PT Sansaine Exindo (subkontraktor Fiberhome), Jemy Sutjiawan, mengklaim telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Hal itu terungkap usai Hakim Ketua Fahzal Hendri melayangkan pertanyaan terkait fee.

“Saudara pernah beri fee?” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/8).

“Ada, ke saudara Irwan jabatannya Komisaris PT Solitech,” jawab Jemy.

Dalam perkara ini, perusahaan Jemy Sutjiawan menjadi sub kontraktor pengadaan proyek BTS sebanyak 792 tower dengan masa pengerjaan 2021 sampai 2022.

Namun, sampai saat ini Jemy mengklaim belum dibayar sepenuhnya oleh Fiberhome selaku kontraktor yang berhubungan langsung dengan PT Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).

“Kurang lebih Rp800 miliar tapi masih ada hitungan yang belum selesai. Seharusnya Rp850 miliar, yang diterima Rp800. Jadi kurang lebih Rp800 miliar yang sudah dibayar, sisa sekitar Rp 50 miliar,” kata Jemy.

Padahal, bila dihitung-hitung perusahaan Jemy seharusnya hanya memperoleh untung Rp100 miliar dari proyek ini. (**)

Comment