Banyak Bacaleg Belum Lengkapi Syarat Bebas Narkoba dan Keterangan Pengadilan

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id — Kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) belum 100 persen dipenuhi pendaftar, utamanya mantan terpidana.

Beberapa yang belum memenuhi syarat lantaran surat keterangan pengadilan hingga surat keterangan bebas narkoba belum dilengkapi.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, dari total 14,93 persen Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), masih ada yang belum memenuhi surat keterangan pengadilan hingga surat keterangan bebas narkoba.

Namun begitu, pengembalian untuk perbaikan masih diberikan.

“KPU memberikan waktu perbaikan kepada partai politik untuk melengkapi dokumen persyaratan Bacaleg,” ujar Idham dilansir dari RMOL, Rabu (9/8).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu menjelaskan, kelengkapan dokumen persyaratan sangat menentukan lolos tidaknya Bacaleg di tahap verifikasi administrasi.

“Dokumen belum lengkap atau belum absah menjadi salah satu penyebab Bacaleg dinyatakan TMS dalam verifikasi administrasi perbaikan,” sambungnya menegaskan.

Karena itu, Idham memastikan KPU memberikan waktu perbaikan kepada partai politik (Parpol) melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan. (Dir/RMOL)

Comment