KENDARI,EDISIINDONESIA.id – Penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jebis solar bersubsidi masih kerap terjadi, baru-baru ini penegak hukum menggagalkan BBM subsidi yang akan di suplai ke pertambangan.
Salah satu yang mengemuka adalah penyeludupan solar subsidi yang masuk ke PT Panca Logam Makmur (PLM) beberapa hari lalu.
Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Maluku Utara (DPD KAI Malut), Roslan menilai bahwa ada keterlibatan oknum perusahaan baik yang bermitra maupun oknum petinggi perusahaan yang meminta bahkan memerintahkan untuk disuplai solar ilegal.
Menurutnya tidak ada pihak yang berani mengantar solar subsidi jika tidak diberikan keleluasaan. Oleh karena itu aparat penegak hukum seharusnya mengambil langkah tegas karena kejadian ini sudah berulang kali terjadi.
“Ini sudah sering dilakukan, harus diusut tuntas dan diberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan,” Kata Roslan, Rabu (9/8/2023.
Roslan menambahkan terkait pernyataan Dirkrimsus Polda Sultra yang menyatakan bahwa belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor PT PLM yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka menurutnya itu keliru.
Pasalnya, seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP dan sebelum ditetapkan sebagai tersangka juga telah dilakukan gelar perkara.
Oleh karena itu, ia tegaskan kembali bahwa terhadap tersangka yang akan dilakukan penahanan itu syaratnya sudah diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP yang mana tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan pidana ini merupakan syarat subjektif.
Selain itu dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (a) KUHAP juga menegaskan bahwa apabila ancaman pidana terhadap pasal yang dilanggar oleh tersangka diatas lima tahun maka dapat dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat objektif.
“Jadi menurut kami tidak ada lagi alasan bagi penyidik Ditreskrimsus untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” tegasnya.
Dengan adanya penangkapan kembali pemasok BBM bersubsidi jenis solar yang akan diantar masuk ke wilayah perusahaan tambang emas itu diduga merupakan perbuatan berlanjut.
“Sehingga untuk para tersangka yang sebelumnya sudah harus dilakukan penahanan agar menjadi pelajaran bagi oknum-oknum lain yang mau memanfaatkan BBM bersubsidi secara ilegal. Karena apapun alasannya hal itu tidak dibenarkan,” jelasnya.
Jika penyidik Ditkrimsus Polda Sultra tidak melakukan upaya paksa dalam bentuk penahanan terhadap para tersangka maka kinerja dan kredibilitas penyidik patut dipertanyakan, sehingga wajar jika publik nantinya menilai bahwa dalam proses penegakan hukum pihak Ditreskrimsus Polda Sultra masih lemah.
“Dan hal ini harus menjadi perhatian serius oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Propam Polri,” tandas Roslan.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon dari pihak PT LAM. Upaya klarifikasi masih terus dilakukan. (San/Dir)
Comment