JAKARTA, EDISIINDONESIA.id — Bebasnya Ferdi Sambo dari hukuman mati direspon Menkopolhukam Mahfud MD. Dia menyatakan, pihaknya menghormati putusan MA.
Mahfud mengatakan dirinya sudah pernah mengisyaratkan jika hukuman mati Ferdi Sambo bisa berubah menjadi seumur hidup.
“Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup,” kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (8/8).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Menurutnya, sama-sama hukuman dengan huruf, yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun.
“Kalau hukuman mati itu pun dikuatkan oleh MA praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 sudah berlaku. Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” ucap Mahfud.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Hakim MA mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukumannya diubah menjadi pidana seumur hidup, tidak lagi pidana mati.
Putusan kasasi diketok pada hari ini, Selasa (8/8) memang dikabarkan terjadi disenting opinion, dari Lima Hakim Agung yang mengadili Sambo masing-masing Ketua Majelis, Suhadi; serta 4 anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana berbeda pendapat. (Dir/fajar.id)
Comment