EDISIINDONESIA.id – Bareskrim Polri mengambil alih seluruh laporan kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi dan pelanggaran UU ITE yang menyeret pengamat politik Rocky Gerung ke sejumlah Polda dan Polres.
Laporan polisi yang diambil alih di antaranya termasuk yang sedang diselidiki Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Atas pengambilalihan itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan berkas itu akan dilakukan besok, Senin, 7 Agustus 2023.
“Hari Senin pagi rencananya akan dilimpahkan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Minggu (6/8/2023).
Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan polisi (LP) yang menyeret nama Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Laporan itu diketahui masuk sejak 1 Agustus 2023 yang dilaporkan sejumlah relawan Jokowi.
Sejauh ini, sejumlah saksi yaitu saksi pelapor dan ahli telah dimintai keterangan untuk mendalami kasus itu. Adapun, ahli di antaranya ahli bahasa, ahli ITE, ahli sosiologi hukum dan ahli pidana.
“Sudah 6 ahli yang sudah kita lakukan koordinasi dan klarifikasi,” ujar dia.
Sebelumnya, tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus yang seret pengamat politik Rocky Gerung dilayangkan sejumlah relawan Presiden Joko Widodo.
Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Laporan itu diketahui mengenakan Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh politisi PDIP Ferdinand Hutahaean dengan register LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Dalam laporan Ferdinand, Rocky dipersangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Terakhir, laporan dari kelompok yang mengatasnamakan Relawan Demokrasi Perjuangan atau Repdem dengan pelapor atas nama Jimmy Fajar. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Rocky disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 (22) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Edisi/Pojoksatu)
Comment