Diduga Korupsi Tambang, LIRA Sultra Desak Kejati Tetapkan Tersangka yang Melibatkan PT CSM

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara (DPW Lira Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan, di Kabupaten Kolaka Utara.

Hal itu, disampaikan Ketua Tim Investigasi LSM LIRA Sultra, Ardika, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/7/2023).

Ardika mempertanyakan kinerja Kejati Sultra yang hingga kini belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kami juga heran, Kejati kok belum menetapkan tersangka dalam kasus yang melibatkan PT Citra Silika Malawa, di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara,” kata Ardika.

Lebih lanjutnya, Ardika menjelaskan padahal Kejati Sultra sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Ini yang jadi pertanyaan puluhan saksi telah diperiksa termasuk diantaranya, Pj Bupati Bombana, Kadis ESDM, bahkan mantan Kabid Minerba ESDM Sultra. Lalu kapan Kejati akan menetapkan tersangka,” tanya dia.

Dia memaparkan kasus korupsi penambangan di Kolaka Utara yang menyeret nama PT Citra Silika Malawa telah lama bergulir di Kejati Sultra.

“Setau saya kasus tersebut telah lama bergulir pada tahun 2022, namun anehnya, Kejati Sultra kok belum berani menetapkan tersangka,” timpal dia.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Kejati Sultra segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT CSM di Desa Sulaho, Kabupaten Kolaka Utara.

“Jangan buat publik hilang kepercayaan dan menimbulkan kecurigaan,” tandasnya. (**)

Comment