KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin pompa air baru yang menjerat Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari, Daming dan Kontraktor PT. Karya Sejati berinisial IS terus bergulir.
Teranyar, pihak Kejaksaan telah memeriksa hingga 22 orang saksi, dan menduga ada kerugian negara berkisar Rp600 juta.
“Jadi, dalam pekerjaan itu, ada uang yang keluar tidak sesuai dengan mekanisme anggaran yang telah disediakan, ada kerja sama antara Dirut PDAM dan Kontraktor,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Bustanil N. Arifin dikantornya, Senin (24/7/23).
Selain itu, Bustanil juga menjelaskan. Untuk sementara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, Negara mengalami kerugian sekitar Rp. 600 Juta. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah itu akan bertambah.
“Kami masih mendalami lagi terkait dengan kerugian Negara. Akan tetapi kami yakin betul atas perbuatan kedua orang tersangka ini telah melawan hukum tindak pidana korupsi,” tegasnya.
“Setelah menetapkan kedua tersangka, kami akan jadwalkan pemanggilan untuk diperiksa, karena kontraktor itu berdomisili di Makassar,” tambahnya.
Saksi-saksi yang telah diperiksa dan barang bukti disita
Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin pompa air baru PDAM Tirta Anoa Kendari, pihak Kejari Kendari telah memeriksa 22 orang saksi, baik itu, mulai pihak Swasta hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami, sudah periksa, saksi baik dari pihak PDAM, Pemkot Kendari, CV. Karya Sejati, dan juga memeriksa beberapa ahli,” ujar Bustanil.
Selain itu, Bustanil juga menjabarkan, sebelum tim penyidik Kejari Kendari menetapkan dua orang tersangka. Ia telah melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Anoa Kendari dan menemukan sejumlah barang bukti.
“Menyita uang Rp. 600 Juta dan beberapa dokumen penting berkaitan dengan kasus ini,” terangnya.
Sumber Anggaran
Pada tahun 2022 lalu, dimasa kepemimpinan Sulkarnain Kadir. Sebagian besar warga Kota Kendari kerap kali mengeluhkan soal air bersih, sehingga pihak Pemerintah Kota Kendari memberikan dana hibah sebesar 10 Miliar kepada PDAM Tirta Anoa Kendari untuk menganti mesin pompa air lama yang menjadi penyebab sulitnya air bersih.
Namun, seiring berjalannya proyek itu, kejaksaan menemukan dugaan pelanggaran hukum, yakni adanya pembayaran kepada pihak ketiga (kontraktor) yang tidak sesuai dengan hasil realisasi pengerjaan. (**)
Comment