KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Berantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari hulu hingga hilir diperlukan kerjasama yang harmonis dan sinergis dari berbagai pihak terkait.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar Sosialisasi TPPO tahun 2023, bertempat di salah satu hotel Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (5/7/2023).
Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Kendari, Ridwansyah Taridalala mengatakan bahwa, untuk memberantas TPPO diperlukan kerjasama yang harmonis dan sinergis mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan.
“Kemudian dunia usaha, kepolisian, pemerintah dan lembaga masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” ungkapnya.
Sehingga, berdasarkan hal itu, sosialisasi terkait TPPO tersebut merupakan kegiatan yang sangat penting. Dengan harapan dapat menambah pengetahuan, pemahaman dan informasi tentang penegakkan hukum tindak pidana perdagangan orang.
“Korban tindak pidana perdagangan orang terjadi pada kelompok rentan yakni, perempuan dan anak, sehingga dampak tindak perdagangan orang adalah kerugian yang dialami oleh korban,” jelasnya .
“Berupa gangguan kesehatan, terinfeksi HIV/AIDS, gangguan mental dan trauma yang sangat berat bahkan dapat menyebabkan kematian,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari, Sitti Ganef mengatakan bahwa, peserta sosialisasi tersebut berasal dari LPM, dasawisma, PKK Kelurahan Kadia dan Poasia.
“Untuk pematerinya dari Polresta Kendari, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP3MI) dan Direktur Rumpun Sultra,” sebutnya.
Lanjut ia menyampaikan bahwa, dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana perdagangan orang yakni orang merasa terkucilkan, depresi, putus asa dan hilang harapan.
Bahkan bisa menyebabkan terganggunya fungsi produksi, kehamilan yang tidak diinginkan dan bisa terinfeksi HIV/AIDS bahkan bisa mengalami kematian bagi korban.
Sehingga, ia mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama memberikan dasar-dasar edukasi dan perlindungan kepada korban dan saksi, sebagai aspek penting yang sudah tertera dalam penegakkan hukum dan dalam undang-undang.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang pasal 1 ayat (1).
Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan dan penipuan. Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara. (**)
Comment