Berbuat Cabul Pada Keluarganya Sendiri, Pria Asal Sulsel Dibekuk Polisi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria asal Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Dandi Danishwara (23) dibekuk Tim Buru Sergap (Buser 77) Polresta Kendari usai mencabuli dua perempuan yang merupakan keluarganya.

Dari dua korban itu salah satunya masih anak dibawah umur berinisial F (16) dan B (18).

Kejadian tidak terpuji itu bertempat di salah satu hotel di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulewesi Tenggara (Sultra).

“Kedua korban itu merupakan kakak beradik, dan terduga pelaku ini masih ada hubungan keluarga dengan kedua korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, kepada media edisiindonesia.id, Selasa (27/6/23).

Kronologis Kejadian Kekerasan Seksual dan Modus Tersangka

Tersangka Dandi dan dua korban anak gadis itu tengah berada di dalam hotel di lokasi kejadian. Tidak lama kemudian kedua korban menyuruh tersangka untuk membeli makanan.

Namun, tersangka tidak hanya membeli makan, melainkan juga membeli minuman keras (miras).

Setelah itu, tersangka memaksa kedua korban untuk mengomsumsi miras hingga tak sadarkan diri.

“Dipaksa miras hingga korban tak sadarkan diri, tersangka melakukan kekerasan seksual,” terang Fitrayadi.

Hukuman Terhadap Tersangka

Atas perbuatan tersangka, Dandi. Dirinya dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tengang perlindungan anak.

“Tersangka dikenakan ancaman 15 tahun penjara,” tukasnya. (**)

Comment