Siapkan Fasilitas, Berikut Ketentuan Sembelih Hewan Kurban di RPH Ruminansia Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Masyarakat Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa memotong hewan kurbannya di Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia.

Kepala Dinas Pertanian Kota Kendari Sahuriyanto, yang merupakan penanggung jawab dari RPH tersebut mengatakan bahwa dengan adanya pelayanan di hari raya kurban nanti masyarakat punya pilihan untuk menyembelih hewan kurbannya selain di Panitia Hari Besar Islam (PHBI).

“Iya masyarakat bisa potong kurban disini,” katanya, Selasa (27/6/2023).

Sehingga, untuk memaksimalkan proses penyembelihan hewan kurban pihaknya menyiapkan 3 orang dokter hewan, serta ada dari pihak Pemprov Sultra sekitar 16 orang yang nantinya akan bertugas.

“Ditambah dengan tim pemeriksa dari Dinas Pertanian yang akan disebar di setiap kecamatan (se-Kota Kendari),” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) RPH Ruminansia Kendari, Sudirman mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan beberapa fasilitas untuk masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban di RPH Ruminansia.

Diantaranya yaitu ,dokter hewan yang standby atau berjaga 1 kali 24 jam, Juru Sembelih Halal (Juleha) dan petugas RPH sebanyak 15 orang.

“Misalnya masukkan 1 kurban tapi tidak ada imamnya, kita disini ada juru sembelih halal kita siapkan. Kita siapkan juga pekerja mulai dari mengikat, menyembelih hingga memotong,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa, pihaknya telah mengumumkan kepada masyarakat Kota Kendari yang ingin menggunakan fasilitas RPH, agar datang langsung ke RPH.

Untuk diketahui, Pemkot Kendari telah memasang imbauan terkait beberapa ketentuan melakukan pemotongan ternak di RPH.

Dimana, dalam imbauan tersebut tertera berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Retribusi pemotongan di RPH sebesar Rp62 ribu per ekor besar arau kecil, kemudian setelah pemotongan selesai langsung dibayar sama penagih retribusi dan pemotongan harus membawa pulang kwitansi sebagai bukti bahwa daging tersebut benar-benar dari RPH Kendari.

“Untuk retribusi Rp62 ribu. Untuk biaya pemotongan, Juleha Rp100 ribu, pemotong Rp350 ribu,” tutupnya. (Irna)

Comment