KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Usai dibatalkan permohonan Pra Peradilannya di Pengadilan Negeri Kendari, Mantan Direktur Utama PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andi Adriansyah diminta Kooperatif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulewesi Tenggara (Sultra),Dr. Patris Yusrian Jaya.
Sebab, berdasarkan putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kendari, mantan Dirut PT. KKP secara sah menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan Ore Nikel di wilayah IUP PT. Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
“Atas dasar putusan itu, tim penyidik Kejati Sultra meminta kepada saudara Andi Adriansyah untuk kooperatif,” kata Patris didalam ruangannya, pada Senin (26/6/23).
Sebab, Patris menyebut, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan, akan tetapi Andi Adriansyah tak pernah hadir.
“Apabila tersangka (Andi Adriansyah red) tidak kooperatif, maka tim Kejati Sultra akan melakukan upaya paksa,” tegasnya. (**)
Comment