KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang janda asal Kendari bernama Imelda Dwi Kartini (33) digerebek Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari, pada Kamis (15/6).
Pengerebekan itu bertempat di rumah Imelda di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulewesi Tenggara (Sultra).
Saat pengerebekan, Imelda tengah bersama Camat Morosi Rizal Ruspian Laydi dan satu wanita berinisial S, kemudian saat digeledah Polisi temukan 8,24 gram Narkotika jenis sabu.
Alih-alih begitu, keterangan dari Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka ketiga orang tersebut tidak mengkonsumsi sabu. Hanya saja, ketiganya memang digrebek berada dalam satu ruangan.
Keberadaan Camat Morosi Di Tempat Kejadian
Keberadaan Camat Morosi di indekos Imelda yang merupakan janda cantik menjadi sorotan.
Dari keterangan yang ada, Camat Morosi Rizal Ruspian Laydi memang mendatangi rumah Imelda saat siang hari.
Alasannya, Rizal datang untuk meminjam motor dengan tujuan ingin mengecek mobilnya di bengkel.
Hanya saja, Rizal tidak hanya datang siang hari saja, namun sang Camat juga datang malam hari.
Lalu sekitar lima belas menit usai mengembalikan motor, Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penggerebekan. Sebab, diduga akan ada aktivitas transaksi sabu.
“Didalam rumah tersebut tidak ada aktivitas, dan dilakukan penggeledahan pada lelaki itu (Camat Morosi) memang tidak ditemukan barang bukti,” ungkap Hamka dalam konfrensi persnya, Sabtu (24/6).
Hubungan Camat Morosi dan Tersangka
Imelda mengaku bahwa ia dengan Camat Morosi Rizal Ruspian Laydi hanya sebatas teman dekat dan kenal sudah cukup lama, akan tetapi selama berteman, Camat Morosi baru pertama kali ke rumahnya.
“Beliau (Camat Morosi) baru pertama kali kerumah dan hanya sebatas teman dekat,” ujarnya kepada awak media.
Kronologis Pengerebekan di Rumah Tersangka
Pada Kamis (15/6). Sekitar pukul 21.30 wita Tim Narko 10 Polresta Kendari mendapatkan informasi dari warga, bahwa dilokasi kejadian kerap kali dijadikan sebagai tempat peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kemudian, pada pukul 22.30 wita, Tim Narko 10 memasuki rumah yang dicurigai dan langsung menangkap tersangka, Imelda.
Selain Imelda, di dalam rumah itu terdapat dua orang lainnya, yakni Camat Morosi, dan seorang wanita berinisial S.
Disaat itupula Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Di situlah aparat kepolisian menemukan barang bukti narkoba.
“Barang bukti ditemukan di depan rak TV di dalam tas kecil berisi 1 saset diduga narkotika seberat 8,24 gram. Ada potongan pipet, klip saset kosong, dan timbangan digital,” bebernya.
“Ketiganya, sudah dilakukan tes urin dengan hasil, hanya Imelda yang positif mengkonsumsi narkoba,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Imelda dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tersangka terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara lelaki R dan perempuan berinisial S sebagai saksi,” pungkasnya. (**)
Comment