Tak Penuhi Berkas Administrasi Hingga Batas Akhir Perbaikan, Bacaleg Tidak Masuk DCS

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tahap verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari 18 Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 telah berakhir, khususnya di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada, Jum’at (23/6/2023) kemarin.

Namun, tahapan yang telah dimulai sejak 15 Mei-23 Juni 2023 tersebut menunjukkan hasil bahwa secara umum hampir semua Partai Politik di Kota Kendari belum memenuhi syarat dokumen sebagai Bacaleg.

Berdasarkan hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari memberikan kesempatan kepada Bacaleg untuk mengikuti tahapan perbaikan, yang akan dimulai pada 26 Juni – 9 Juli 2023. Serta verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg pada 10 Juli – 6 Agustus 2023.

“Jadi agak panjang waktunya, selama 2 Minggu partai politik ini untuk melakukan perbaikan,” ungkap Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh.

Ia mengatakan bahwa, jika dalam tenggang waktu tahapan perbaikan tersebut masih ada Bacaleg yang belum memenuhi syarat atau tidak melakukan perbaikan dokumen maka tidak bisa dimasukkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

“Kan setelah nanti perbaikan itu kita akan DCS. Makanya kami sarankan partai politik, kan ini masih buka helpdesk setiap hari untuk melakukan konsultasi. Supaya nanti administrasi dokumennya itu bisa lengkap, artinya sampai batas akhir perbaikan,” tutupnya. (**)

Comment