Polres Muna Ringkus Dua Pelaku Begal di Bypass Raha

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Polres Muna berhasil meringkus dua orang pelaku begal, yang beraksi diarea bypass Raha, pada Jumat 27 Mei 2023.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim AKP Asrun mengungkapkan dugaan tindak pidana pencurian disertai dengan ancaman kekerasan dijalan umum tersebut, terjadi pada malam hari sekitar pukul 21.00 wita.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadiannya yakni korban bersama temannya seorang perempuan sementara duduk-duduk diatas motor, tiba-tiba datang tersangka JMS dan FS dengan menggunakan sepeda motor, yang dikemudikan oleh FS kemudian berhenti didekat motor korban.

Setelah itu, lanjut dia, tersangka JMS turun dari motor dan langsung memperlihatkan sebilah badik kepada korban, kemudian meminta barang-barang berharga milik korban secara paksa.

“Sehingga korban merasa terancam dan menyerahkan 2 unit handphone dan dompet berisikan uang Rp. 500.000, KTP dan ATM BNI, setelah itu tersangka JMS dan FS langsung melarikan diri,” terang AKP. Asrun, Senin (5/6/2023).

Atas kejadian tersebut, sambung dia, korban atas nama MIS melaporkan kepada Polres Muna. Setelah mendapatkan laporan, Polres Muna melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi – saksi.

“Pada tanggal 3 Juni 2023, sekitar pukul 18.00 wita, tim Resmob Polres Muna melakukan penangkapan terhadap FS, kemudian melakukan pengembangan sehingga dihari yang sama sekitar pukul 21.00 wita, dilakukan penangkapan terhadap JMS dirumahnya Desa Liangkobori, Kecamatan Lohia,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan pasal 365 ayat 2, ke-1e KUHP Jo Pasal 56 ke-1e KUHP.

“Ancaman hukuman pidana maksimal 12 Tahun.” tutup mantan Kapolsek KPPP Bau-Bau ini. (Andik)

Comment