Ada Apa? Beli Gas LPG 3 Kg Harus Bawa KTP

MAKASSAR, EDISIINDONESIA.id — Pemberlakuan pembelian gas LPG 3 kilogram dengan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bulan ini mulai diterapkan dan berlaku di sejumlah daerah.

Hal itu diungkap Senior Supervisor Comrel Pertamina Regional Sulawesi Romi Bachtiar.

Dia mengatakan pemberlakuannya sudah memasuki tahap sosialisasi.

Sosialisasinya, kata dia telah dilakukan Pertamina pada Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana).

“Nama programnya subsidi tepat LPG, baru 11 Mei (2023) lalu kita Pertamina sosialisasi ke Hiswana migas Sulawesi, dan kemudian mereka paralel sosialisasi ke pangkalan-pangkalan,” ungkapnya dilansir dari fajar.co.id, Sabtu (3/6/2023).

Romi menjelaskan, implementasinya kini masih tahap pencocokan data. Antara pangkalan dengan agen.

“Ada sistem untuk mendaftarkan konsumen supaya bisa dapat LPG 3 kilogram subsidi ini, caranya dengan membawa KTP ke pangkalan untuk didaftarkan, tentunya jika konsumen sudah termasuk dalam data P3KE dari pemerintah. Namun jika belum terdaftar bisa membawa KK (Kartu Keluarga) terlebih dahulu untuk dicek dan didaftarkan,” jelasnya.

Romi sendiri belum bisa memastikan kapan penerapan syarat pembelian ini berlaku. Yang pasti, kata dia akan berlaku secara paralel.

“Apabila konsumen yang merasa berhak sudah mendaftar akan berjalan paralel penerapanya,” terangnya.

Diketahui, aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keputusan yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 lalu itu, diaebut agar pendistribusianny lebih tepat sasaran sesuai masyarakat yang membutuhkan. (Dir/fajar)

Comment