Atasi Persoalan Tanah, Pemkot Kendari Gelar Sosialisasi Penggunaan Tanah ke Camat dan Lurah

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kota Kendari menjadi salah satu daerah yang memiliki potensi wilayah, namun tidak luput dari tantangan pembangunan, salah satunya yang cukup sulit diatasi yaitu terkait dengan persoalan tanah.

Berdasarkan hal tersebut, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Kendari, menggelar sosialisasi penggunaan tanah yang hamparannya dalam satu daerah kabupaten/kota lingkup Pemerintah Pemkot Kendari, Senin (29/5/2023).

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan bahwa salah satu yang ada dan riskan di Kota Kendari adalah permasalahan sengketa tanah.

Sehingga menurutnya, sosialisasi tersebut sangat penting untuk dilakukan dan perlu diikuti terutama oleh camat dan lurah khususnya di Kota Kendari, mengingat Surat Keterangan Tanah (SKT) dikeluarkan oleh kepala desa/lurah setempat.

“Ini hal praktis yang kita alami hari ini, sehingga hemat saya kegiatan seperti ini itu sangat-sangat strategis,” katanya usai membuka sosialisasi tersebut.

Asmawa berharap, melalui forum tersebut bisa didapatkan pencerahan dari para ahli di bidang pertanahan, dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari.

“Mudah-mudahan sosialisasi ini menambah kekayaan wawasan camat dan lurah untuk menjalankan tugas-tugasnya dan tidak ada dipanggil lagi oleh aparat hukum terkait tumpang tindih sertifikat tanah,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Kota Kendari, Agus Salim mengatakan bahwa terkait pertanahan, banyak persoalan-persoalan yang harus dipahami oleh camat sebagai penguasa wilayah dan lurah selaku kepala wilayah dalam mengeluarkan SKT.

Kata dia, beberapa persoalan-persoalan yang dihadapi, misalnya masyarakat kadang-kadang tidak mengetahui pasti batas tanah yang menjadi obyek pengadaan tanah.

“Kemudian ada luasan alas hak, ada bukti penguasaan fisik itu kadang-kadang tidak sesuai dengan dilapangan. Kan biasa persoalan seperti itu,” katanya.

Bukan hanya itu, juga sering terjadi tumpang tindih kepemilikan dokumen dalam satu bidang tanah. Sehingga, ketika ada kepentingan pembangunan oleh pemerintah daerah kadang-kadang salah bayar, karena dokumen yang dilihat, ternyata juga dimiliki oleh orang lain.

Pertemuan tersebut adalah bagaimana untuk menyamakan persepsi tentang regulasi peraturan yang berkaitan dengan pengadaan tanah, juga pemahaman bagi OPD yang membutuhkan tanah.

“Misalnya Dinas PU membutuhkan lahan jalan kemudian, ada dinas pendidikan yang membutuhkan untuk membangun sekolah, ada Dinas Kesehatan yang ingin membangun Puskesmas sehingga butuh lahan itu juga dihadirkan disini,” bebernya.

“Kemudian terlebih lagi Camat dan Lurah yang memiliki kewenangan menerbitkan dokumen masyarakat secara langsung terkait dengan penguasaan fisik maupun dokumen lainnya,” tambahnya.

Bukan hanya itu, lanjutnya sosialisasi tersebut juga bertujuan agar bagaimana mewujudkan tertib administrasi dokumen tanah khususnya di lingkup Pemkot Kendari, dalam hal ini untuk mengidentifikasi sekaligus mencari solusi atau penyelesaian.

Untuk diketahui, sosialisasi tersebut akan berlangsung selama dua, yakni 29-30 Mei 2023, dengan diikuti kurang lebih 150 orang peserta, yang terdiri dari camat, lurah dan OPD terkait lingkup Pemkot Kendari. (Irna)

Comment