Kejaksaan Geledah 4 Kantor Bea Cukai, Penyidik Curiga Ada Korupsi Komoditas Emas

Ilustrasi. (Boldsky)

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id — Kejaksaan Agung RI menggeledah 4 kantor Bea Cukai dalam kasus dugaan korupsi usaha komoditas emas.

Empat kantor Direktorat Bea Cukai yang digeledah oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Kantor Bea Cukai di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, dan Pondok Aren Tangerang Selatan.

Pengusutan kasus dugaan korupsi ini terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut status dugaan korupsi terkait komoditas emas itu meningkat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 10 Mei 2023.

Selain menggeledah sejumlah tempat, penyidik Kejagung memeriksa 3 staf Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai dan seorang saksi dari pihak swasta.

“Penyidik Jampidsus memeriksa empat orang saksi, yakni HW, MAD, FI, dan EDN,” ungkap Ketut.

Dari penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan kasus yang ditanganinya. (**/fajar)

Comment