MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru secara resmi baru menerima tiga partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Padahal, proses pendaftaran sudah mulai dibuka sejak 1 Mei 2023 lalu, tetapi hingga hari ke 11 baru tiga partai politik, padahal 14 Mei 2023 merupakan batas terakhir pendaftaran bacaleg.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Buru, Munir Soamole, usai menerima pendaftaran bakal calon anggota DPRD dilakukan oleh DPD Partai NasDem Kabupaten Buru, di Kantor KPU Kabupaten Buru, Kamis (11/5/2023).
Munir Soamole mengatakan hingga siang ini baru ada 3 partai politik yang resmi mendaftarkan bacalegnya, yaitu PKS, PDIP dan Partai NasDem.
“Alhamdulillah syukur seperti yang kita saksikan bersama bahwa pada hari ini Kamis 11 Mei 2023 bertempat di Aula Kantor KPU Buru kami telah melaksanakan tahapan proses pendaftaran yang telah kami buka dari tanggal 01 Mei hingga sampai hari ini hari ke-11 dan Partai NasDem adalah partai ketiga yang mendaftar. Setelah sebelumnya Partai PKS dan PDI Perjuangan yang sudah mendaftar,” ujarnya.
Ia menjelaskan seperti yang kita saksikan bahwa seluruh dokumennya sudah diserahkan sudah diteliti oleh teman-teman Tim Help Desk.
“Dan kemudian kami sudah menyerahkan berita acaranya kepada Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Buru,” ungkapnya.
Menurutnya, ini adalah amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Tahun 2004 kemudian diamanatkan dalam peraturan KPU Nomor 10 tahun 2003 tentang proses pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD Kab/Kota khususnya di Kabupaten Buru.
“Dan kemudian akan ada masa perbaikan yaitu dari tanggal 15 sampai tanggal 23 mei 2023 untuk kelengkapan administrasi mudah-mudahan seluruh Ketua dan seluruh pengurus yang barangkali untuk ada yang belum lengkap nanti dilengkapi dalam masa perbaikan,” pungkasnya. (**)
Comment