MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Buru bakal pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku, Jumat (12/5/2023) besok.
Kepastian Partai PAN Buru akan mendaftar Bacaleg itu disampaikan oleh Ketua DPD PAN Kabupaten Buru, Syamsul A Karim saat dikonfirmasi, di Kota Namlea, Kamis (11/5/2023) malam.
“Insya Allah tanggal 12 Mei, jam 12 siang atau selesai shalat Jumat besok, PAN Buru daftar di KPU Buru,” kata Syamsul A Karim.
Ia menjelaskan kenapa PAN memilih tanggal 12 Mei 2023 untuk mendaftarkan calon legislatif ke KPU karena sesuai nomor urut parpol pada Pemilu 2024.
“Karena kan PAN nomor urut 12. Maka dari itu, insya Allah setelah shalat Jumat kita birukan KPU Buru,” jelasnya.
Dia memaparkan pendaftaran calon legislatif ke KPU ini dilaksanakan secara serentak se-Indonesia.
“Mulai dari DPP, DPW dan DPD di Indonesia dan salah satunya DPD PAN Kabupaten Buru yang akan melakukan pendaftaran Bacaleg besok,” pungkasnya. (**)
Comment