KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dalam memperingati hari buruh Internasional 2023, ratusan massa aksi yang tergabung dalam pengurus Konfederasi Serikat Pekerjan Nasional (KSPN) se- Provinsi Sulewesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi untuk menyuarakan hak-hak para buruh.
Aksi tersebut digelar di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulewesi Tenggara (Sultra).
Ketua DPD KSPN Konawe, Yopi Wijaya Putra mengatakan aksi yang ia laksanakan bertujuan untuk memperjuangakan hak-hak para buruh di Sulewesi Tenggara.
Sebab, perlu diketahui ada upah buruh yang saat ini masih belum layak terkhusus di PT. VDNI dan PT. OSS.
“Karena sekalipun hari ini kami sudah menerima upah minimum akan tetapi masih ada hak-hak tunjangan yang belum diberikan oleh perusahaan. Seperti tunjangan anak istri, makan, kesehatan, tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan hal itu yang belum dipenuhi,” kata Yopi, Senin (1/5/2023).
Selain itu, ia juga menyampaikan ada kebijakan yang keliru dari pihak PT. OSS. Sebab, enam pekerjanya yang di PHK tanpa alasan yang tidak mendasar.
“Pihak perusahaan hanya beralasan karena eman pekerja ini, mogok kerja yang tidak sah. Makannya menurut kami keputusan perusahaan bertabrakan dengan pasal 137-145 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya.
“Karena menurut kami, yang namanya hak mogok kerja itu sepenuhnya hak para pekerja dan pihak pengusaha tidak boleh mengkebiri itu,” tandasnya.
Untuk diketahui, seluruh KSPN se-Sultra juga membawa tuntutan sebagai berikut;
- Penegakan hukum ketenagakerjaan
- Perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh Indonesia
- Batalkan UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Cabut Perpu Tentang Cipta Kerja
- Ganti Manajemen PT. VDNI dan OSS Kabupaten Konawe
- Hentikan intimidasi dan diskriminasi Buruh Morosi
- Cabut PHK 6 orang aktivis buruh yang tidak mendasar
- Realisasikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) disetiap perusahaan sesuai UU yang berlaku. (**)
Comment