Tersangka Gratifikasi Alfamidi Diperiksa, Sulkarnain Kadir Dijadwalkan Pekan Depan

KENDARI, EDISIINDONESIA,id – Tersangka kasus gratifikasi izin Alfamidi Syaiful Maulana kembali diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (4/4/23)

Kasipenkum Kejati Sultra Dody mengatakan, Syaiful Maulana hadir di Kejati Sultra sekitar pukul 10.00 Wita untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Pada pukul 14.00 Wita, SM (Syaiful Maulana) sudah selesai diperiksa Penyidik,” kata Dody via whatsappnya.

Meski begitu, Dody tak merinci materi pemeriksaan terhadap Syaiful Maulana. Pasalnya, hal itu merupakan materi penyidikan, sehingga tak bisa dibuka ke publik.

Usai memeriksa Syaiful Maulana, penyidik Kejati Sultra akan kembali memeriksa eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, yang telah dijadwalkan pekan depan.

“Pemeriksaan Sulkarnain Kadir kami jadwalkan pekan depan,” ungkap Dody.

Dody menyebut, pemeriksaan Sulkarnain Kadir masih dalam kapasitas sebagai saksi kasus rasuah senilai Rp721 juta.

Dody enggan mengungkap peran sentral Sulkarnain Kadir saat dugaan gratifikasi pemberian izin ritel moderen yang menyeret Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan staf ahli wali kota, Syaiful Maulana.

“Kewenangan penyidik itu mas. Materi pemeriksaan penyidik yang tahu,” tuturnya

Diketahui, pada 13 Maret 2023, penyidik Kejati Sultra menetapkan dua orang tersangaka atas dugaan kasus gratifikasi izin PT. Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.

Keduanya, yakni Sekda Ridwansyah Taridala dan Tenaga ahli Pemkot Kendari, Syaiful Maualana. Kini Syaiful Maulana masih mendekam dibalik jeruji besi Rutan Kelas IIA Kendari.

Sementara, Ridwansyah Taridala menjalani status tahanan kota, pada 21/3/23 usai keluar dari Rutan Kelas IIA Kendari, lantaran dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.(**)

Comment