Gelapkan Duit, Kejari Kendari Jebloskan Mantan Ketua TKBM Tunas Bangsa Mandiri ke Lapas

KENARI, EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) atas terpidana kasus penggelapan dalam jabatan yakni mantan Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko bernama Irwan (46).

Adapun jumlah uang yang digelapkan oleh Terpidana ini berdasarkan data dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor. 1405 K/Pid/2022 tertanggal 6 Desember 2022 dengan total Rp. 337.253.349,- dan terpidana divonis 2 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanannya.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Bustanil Nadjamudin Arifin, SH, Jum’at (24/2/2023).

“Terpidana dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Rabu (22/2) sekira pukul 13.10 WITA, eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dengan No. 1405 K/Pid/2022 tertanggal 6 Desember 2022, dan terpidana usai dieksekusi langsung dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari,”ungkap Kasi Intelijen Kejari Kendari, Bustanil Nadjamudin Arifin, SH.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang diterima oleh fajar.co.id, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No. 1405 K/Pid/2022, Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan kasasi dan pemohon kasasi atau Terdakwa Irwan tersebut, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2500,-.

Sebelumnya, terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari No. 25/Pid.B/2022/PN Kendari tanggal 16 Juni 2022 dengan beberapa amar putusan yakni menyatakan terdakwa Irwan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam putusan Mahkamah Agung No. 1405 K/Pid/2022 ini pula, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang, terdakwa Irwan sebagai Ketua TKBM Tunas Bangsa Mandiri Pelabuhan Bungkutoko Kendari pada tahun 2020 sampai dengan Juli 2021. Terdakwa telah membuat Laporan RAT tahun 2019, padahal senyatanya Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2019 tidak pernah dilaksanakan.

Sedangkan untuk RAT tahun 2020 telah dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2020. Dalam laporan RAT tersebut disebutkan adanya Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun Buku 2019 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Buku 2019, namun uang SHU yang dilaporkan Terdakwa dengan total sebesar Rp. 99.358.953,- dan uang THR anggota tahun 2019 dengan total sebesar Rp. 167.000.000,-.

Kemudian, uang SHU tahun 2020 sebesar Rp. 111.164.396,-, sehingga totalnya sebesar Rp. 377.253.349,-. Dan ternyata uang tersebut tidak pernah sekalipun dibagikan kepada para anggota koperasi, namun uang tersebut, telah dikeluarkan Terdakwa dari rekening Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang tersimpan pada Bank Muamalat Cabang Kendari, dan telah dikuasai oleh Terdakwa dan menurut terdakwa dipergunakan sebagai dana operasional, namun terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan, sehingga perbuatan materiil Terdakwa sedemikian rupa itu telah memenuhi semua unsur tindak pidana pasal 374 KUHP pada dakwaan tunggal.(edisi/fajar)

Comment