Oknum Komisioner Bawaslu Buru Diduga Atur Penetapan PKD

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Penetapan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku diduga syarat intrik dan berbau transaksional.

Padahal, PKD tersebut bertugas untuk melaksanakan fungsi pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. Namun, sejak dimulainya tahapan perekrutan hingga penetapan administrasi bakal calon PKD yang dilaksanakan oleh 10 Panwascam di Kabupaten Buru disinyalir sarat interfensi oknum komisioner Bawaslu Kabupaten Buru.

Tak ayal bau interfensi itu mengemuka setelah Panwascam Fena Leisela dan Panwascam Batabual dalam pengumuman/penetapan hasil tes administrasi menjadi tidak akurat data bakal calon PKD oleh karena ada beberapa orang yang diumumkan sesuai surat nomor: 07/HSA/PKD/K FNL/2023 pada Kecamatan Fena Leisela terjadi perubahan administrasi alamat kelurahan/desa.

Sebut saja saudara Nurdin Tasijawa hasil administrasi pada Desa Waimite, Kecamatan Fena Leisela berubah setelah pengemuman penetapan PKD dengan nomor: 11/HSK/PKD/K FNL/2023 yang ditetapkan pada Desa Lemanpoli.

Begitupun juga dengan saudara Abubakar Lamakaluan seleksi administrasi pada Desa Wamana Baru dan ditetapkan pada Desa Wasi, Kecamatan Fena Leisela.

Kemudian, La Ode Kaimuddin seleksi administrasi pada Desa Wailana Lana berubah dan ditetapkan pada Desa Wamlana, Kecamatan Fena Leisela .

Sementara untuk Kecamatan Batabual sesuai surat nomor : Pengumuman Hasil Seleksi Adminstrasi Panwaslu Kelurahan/Desa Tahun 2023 No. O4/KP/01.00/PKD/K.BTL-10/01/2023. Amirudin Wally dinyatakan lolos adminstrasi sebagai calon anggota PKD di Desa Pela, Kecamatan Batabual, bukan di Desa Waimorat.

Sedangkan, keterangan Bawaslu Kabupaten Buru untuk 2 kecamatan tersebut akan dilakukan supervisi atas kejanggalan adminitrasi untuk penetapan PKD dimaksud dan ketika ditanya kapan akan dimulai jawabnya sesegera mungkin.

Menurut sumber terpercaya bahwa kejadian tersebut dinilai sebagai kekeliruan pengetikan oleh karena secara administrasi mampu dibuktikan dengan berkas pendaftaran yang ada.

“Sementara pada situasi yang lain terdapat informasi kasak kusuk dari internal sebelum supervisi tersebut dilakukan persoalan itu diakibatkan oleh karena upaya interfensi oknum Bawaslu sendiri yang menurut mereka Panwascam sulit untuk tidak diakomodir, sehingga mengakibatkan pekerjaan yang harusnya dapat diselesaikan secara terukur dan tepat, justru menjadi salah ketik,” ujarnya, Senin (6/2/2023).

Lanjut sumber yang enggan namanya disebut menuturkan ketika ditanya siapa oknum Bawaslu dimaksud mereka enggan menyebutkan nama.

“Namun ketika digali lebih lanjut ada upaya via telepon oleh oknum Bawaslu pada saat pleno Panwascam berlangsung dan menitip nama-nama untuk ditetapkan dengan kata kunci “jangan kunci penetapan sebelum ada koordinasi kepadanya” dalam rekaman percakapan,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan hingga persoalan ini muncul di publik adalah bagian dari manufer yang dilakukan oknum Bawaslu itu sendiri, sehingga ada upaya mengkambinghitamkan di kecamatan.

“Dengan dengan mencoba mengkambinghitamkan kami di kecamatan, kalau sudah begini mestinya kita diayomi bukan untuk dipublikasi, kalau begini publikasi rekaman telfon juga bisa dilakukan teman-teman yang lain,” pungkasnya. (**)

Comment