KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa oknum pengusaha kayu berinisial STO.
STO diduga telah melakukan praktik ilegal loging di beberapa lokasi di Konawe Utara tampa di sertai dengan perizinan yang jelas.
Hal tersebut diungkapkan oleh direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo.
Menurutnya, pihak kepolisian bersama Balai Gakkum Sultra harus segera menghentikan kegiatan penebangan pohon secara ilegal yang diduga di lakukan oleh saudara STO dan kawan-kawan.
“Kami sudah telusuri, mulai dari lokasi kegiatan mereka sampai dengan pemuatannya. Sangat disayangkan itu luput dari pantauan pihak berwajib”. Katanya saat di temui di salah satu Hotel di Kota Kendari, Minggu (15/1/2023).
Hendro mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan hal tersebut kepada pihak Polres Konawe Utara dengan harapan segera ditindak lanjuti.
“Kami sudah sampaikan ke Pak Kapolres, dan kami yakin persoalan tersebut akan segera di tindak lanjuti. Sebab setau kami pak Kapolres ini sangat anti dengan perbuatan yang dapat memberikan dampak buruk kepada masyarakat umum”. Pungkasnya
Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menuturkan, bahwa berdasarkan hasil investigasi internal, pihaknya menemukan beberapa lokasi pengolahan kayu oleh saudara STO.
“Yang kami deteksi lokasinya ada beberapa titik, di Desa Tapuwatu, Desa Tangguluri dan Desa Labungga. Nah ini yang harus segera diusut tuntas”. Tegasnya
Terakhir, pengurus DPP KNPI Bid. Pembangunan Pedesaan itu mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Konawe Utara untuk menjaga keutuhan dan kelestarian hutan.
“Konut ini daerah yang menurut kami sangat rentan akan bencana, khususnya banjir dan longsor. Sehingga untuk mencegah itu perlu ada kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan. Jangan justru di tebang kiri kanan demi mendapatkan keuntungan pribadi,” pungkasnya. (**)
Comment