Pj Bupati Bombana Mengajak Forkopimda Berperan Aktif Libur Nataru

BOMBANA, EDISIINDONESIA.id –Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten Bombana (Pemkab) melakukan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), rapat yang di gelsr di Pendobo Rumah Bupati, Rabu (21/12/2022).

Penjabat Bupati Bombana Burhanuddin, mengajak Forkopimda untuk bersama-sama berperan aktif selama libur Natal dan Tahun Baru.

Ia menyebut, peran forkopimda memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, yaitu dengan mengecek pasar, ketersediaan kebutuhan bahan pokok, kebutuhan dasar masyarakat lainnya selama natal 2022 dan tahun baru 2023.

“Sebagai sarana konsultatif kepala daerah dalam menjalankan wewenangnya yaitu melakukan rapat koordinasi, mengecek posko-posko di perbatasan antar daerah dan jalur mudik lalu lintas dan moda transportasi serta menyiapkan posko bencana,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan, bagi kepala daerah memegang teguh dan mengamalkan pancasila dan UUD 1945, melakukan pementauan dan pengecekkan protokol kesehatan tempat ibadah tempat wisata dan tempat keramaian lainnya serta optimalisasi posko kelurahan dan desa.

Tak hanya itu, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku umat beragama, ras dan golongan lainnya yaitu mengecek situasi lapangan dan bertemu dengan para tokoh masyarakat dan tokoh agama terkait kesiapan Nataru.

“Kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, keseluruhan forkompimda tersebut dibentuk untuk mendukung pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah,” Ucapnya.

Selain itu, Burhanudsing bilang Forkopimda Provinsi diketuai oleh Gubernur dengan anggota meliputi Ketua DPRD, Kapolda, Kejati dan Pangdam. Sedangkan Forkopimda kabupaten kota diketuai oleh bupati atau walikota dengan anggota meliputi Ketua DPRD Kabupaten Kota, Kapolres, Kejari, dan Dandim, sementara Forkopimcam meliputi camat dengan anggota kapolsek dan Danramil, hubungan ketiganya bersifat koordinatif dan fungsional untuk sinergitas pelaksanaan tugas masing-masing.

“Sistem pelaporan pelaksanaan tugas forkopimda diselenggarakan secara berjenjang mulai dari forkopimcam melalui camat kepada menteri melalui forkopimda provinsi oleh gubernur sebagai kepala daerah,” ungkapnya.

Dia menambahkan dalam pelaksanaannya forkopimda Provinsi, forkopimda kabupaten atau kota, forkopimcam dapat mengundang dan melibatkan pimpinan instansi vertikal, instansi terkait lainnya, dan unsur masyarakat sesuai dengan masalah yang dibahas.

“Menteri melaksanakan fasilitasi pembinaan, dan pengawasan bagi kelancaran pelaksanaan tugas forkopimda secara nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (**)

Comment