MUNA, EDISIINDONESIA.id – Majelis Permusyawaratan Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Muna yang diketuai oleh Kaldav Akyida akhirnya membacakan amar putusan gugatan yang disengketakan oleh 11 calon kades dari 10 desa, Sabtu (17/12/2022), dimulai pukul 13.00 WITA.
Hasilnya, hanya empat desa yang diputuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau gugatannya diterima yaitu Desa Kambawuna, Oensuli, Parigi dan Wawesa.
Sedangkan, ke enam desa laiinya yaitu Desa Tampunabale, Pola, Moolo, Lanobake, Napalakura dan Loghia gugatannya ditolak.
Sementara, salah satu cakades terpilih dari desa Wawesa, La Ode Askar mengaku keberatan dengan hasil putusan tersebut.
Cakades nomor urut 3 dengan perolehan suara 501 atas rivalnya nomor urut 2 atau penggugat dengan perolehan suara 489 itu akan balik menggugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Insya Allah saya akan PTUN kan itu Putusan,” tegas Aksar, Minggu (18/12/2022).
Askar yang merupakan mantan kades Wawesa defenitif tersebut menilai putusan majelis bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2022, dimana dalam Perbup ini tidak memuat ada point PSU.
“Kepala DPMD Muna yang juga ketua desk Pilkades pa Rustam setiap sosialisasi Perbup tersebut mengatakan tidak ada PSU bahkan perolehan suara seri pun sudah ada pemenang nya. Terus ini majelis atas dasar apa memutuskan untuk PSU beberapa desa?,” cetusnya.
Selain itu, salah seorang advokat di Sultra, Hidayatullah mengaku siap mendampingi para cakades yang merasa dirugikan atas putusan tersebut.
“Saya dapat laporan dari teman-teman calon kades di Muna, itu ada PSU, dimana tidak diatur dalam undang-undang Pilkades tentang hal tersebut dan diduga ada abuse of power, perbuatan-perbuatan melawan hukum, maka itu dapat kita gugat. Saya siap dampingi,”tegasnya singkat. (**)
Comment