Pj Kades Mataindaha Muna “Sunat” BLT DD Warganya Selama Setahun

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Mataindaha, Kecamatan Pasikolaga, Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga kuat menyunat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) warganya ditahun 2022.

Salah satu warga Desa Mataindaha yang juga penerima manfaat, Armin mengungkapkan tindakan pemotongan sepihak hak-hak warga penerima BLT oleh Pj Kades baru terjadi ditahun 2022 sejak tahap 1 hingga tahap 4.

“Tahap ke 4 kami terima hari Sabtu lalu. Jumlah yang kami terima masih dipotong seperti tahap-tahap sebelumnya yaitu sebesar Rp 210 ribu per kepala,” ungkap Armin, Kamis (8/12/2022)

Dia jelaskan, setiap kepala keluarganya seharusnya menerima sebesar Rp 900 ribu untuk per triwulan atau sebesar Rp 300 per bulan. Namun, jumlah itu diterima utuh hanya pada tahun 2021, sedangkan tahun 2022 setiap triwulan hanya Rp 690 ribu.

“Jumlah penerima di desa Mataindaha kurang lebih 150 orang. Setiap kami tanya buat apa dipotong, Kades hanya sampaikan dibagi sama warga yang tidak dapat. Tapi kami tidak tau warga itu siapa-siapa saja,” cetusnya.

Menurut Armin, aksi pemotongan bantuan DD tersebut dilakukan secara sepihak oleh pj Kades, tidak melibatkan masyarakat penerima, yang seharusnya diundang untuk didudukkan melalui forum musyawarah.

“Tidak ada keterbukaan. Kami tidak pernah diundang untuk membahas soal pemotongan BLT yang akan dibagikan kepada warga yang lain diluar yang telah terdata,” kesalnya.

“Jadi jangan salahkan kami ketika kami curigai jangan-jangan pemotongan anggaran BLT DD dia gunakan buat kepentingan pribadi ataupun kelompoknya,” curiganya.

Dia beberkan pula, ketika menerima bantuan tersebut, warga disodorkan dua lembar berita acara, dimana satu lembar nominal yang tertera Rp 300 ribu per bulan serta lembaran lainnya nominal yang ditanda tangani sebesar Rp 690 ribu untuk per tiga bulan.

“Mungkin laporan ke DPMD lembaran yang ditanda tangani warga Rp 300 per bulan yang ia setor, dengan tujuan ingin mengelabui DPMD bahwa jumlah yang diterima warga sudah sesuai, padahal faktanya tidak demikian.” tandas Armin.

Senda yang disampaikan Armin, salah satu keluarga penerima bantuan, La Mini menambahkan, jika warga hanya butuh keadilan, tidak diperlakukan secara semena-mena dengan mengambil hak orang tanpa meminta izin terlebih dahulu.

“Kalau dihitung selama setahun, per orang yang dipotong kurang lebih sebesar Rp 840 ribu, dikali seratusan orang. Baiknya sebelum dipotong dimusyawarahkan secara bersama. Barangkali ada masukan atau koreksi dari warga. Tapi kan ini tidak dilakukan,” paparnya.

Sementara itu, Pj Kades Mataindaha, La Roki, saat dikonfirmasi belum merespon panggilan telepon dari wartawan media ini. (**)

Comment