Kuasa Hukum Keluarga Korban Nilai Kinerja Penyidik Satlantas Polres Kolut Ganjil dan Keliru

KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Keluarga korban laka lantas melalui Penasehat hukum Ferry Ashari,SH menduga ada intervensi dari luar, hingga penyidik Sat Lantas Polres Kolaka Utara (Kolut), lambat dalam penanganan kasus laka lantas yang, mengakibatkan orang tua kliennya meninggal dunia, pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.

Ferry Ashari mengungkapkan kronologi laka lantas yang mengakibatkan orang tua kliennya meninggal dunia, terjadi di jalan poros tepatnya di Desa Lelehao Kecamatan Watunohu, kabupaten Kolaka Utara, pada Oktober lalu.

“Pengemudi mobil tersebut melihat pengendara sepeda motor Yamaha fiz R hendak keluar dari halaman rumah hingga menghindari kendaraan tersebut. Namun, pengemudi mobil Gran Max warna silver Nopol DT 1242 J, kecepatan tinggi akhirnya menabrak pengendara sepada motor yamaha vega warna hitam hingga korban meninggal dunia,” kata Ferry Ashari, Senin (28/11/2022).

Ferry mengatakan tiga minggu setelah kejadian, anak korban mengunjungi penyidik di Sat Lantas Polres Kolut, namun anak korban melihat tersangka tidak ditahan, hanya diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Kolut.

Lebih lanjut, dia mengatakan tempat yang sama anak korban mempertanyakan perkembangan kasus yang menyebabkan orang tuanya meninggal dunia, anak korban sekaligus mengantarkan saksi ke penyidik untuk diambil keterangannya. Namun, penyidik beralasan bahwa ada upaya mediasi yang ditempuh oleh keluarga tersangka Darmawan (18), kepada pihak keluarga korban Ashar (50), yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat.

“Jadi kami melihat ada rentan waktu sekita 25 hari penyidik tidak melakukan tindakan dalam kasus ini,” ungkapnya.

“Disinilah letak kejanggalan menurut kami, kenapa harus menunggu perdamaian sementara sudah sangat jelas dalam kasus ini walaupun ada perdamaian namun hal tersebut tidak menghapus tuntutan pidana kepada pelaku,” sambungnya.

Menurutnya harusnya penyidik tetap melanjutkan dan melakukan penyelidikan/penyidikan sembari menunggu, jika ada hasil dari upaya mediasi oleh para pihak. Ditambah lagi keluarga korban menerima SP2HP pertama kali pada tanggal 26 oktober 2022 dan SPDP diberikan tanggal 29 Oktober 2022, namun ada ke ganjalannya.

Untuk itu, kata dia bahwa surat tanda terima SPDP tertanggal 01 November 2022. Padahal SP2HP adalah hak keluarga korban dan pihak kepolisian (penyidik) wajib memberikan SP2HP baik diminta maupun tidak diminta secara berkala dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi Penyelidikan/Penyidikan Paling sedikit 1 kali 1 bulan sesuai peraturan kepala kepolisian NKRI nomor 12 tahun 2009 pasal 39 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana dilingkungan kepolisian.

“Saya juga melihat kekeliruan penyidik dalam mengeluarkan SP2HP ke pihak keluarga korban, ada 4 SP2HP yang diterima oleh keluarga Korban, namun banyak kejanggalan, dimana antara SP2HP dan SPDP yang diterima keluarga korban banyak yang mengganjal. Dalam SP2HP yang ke-2 Tertanggal 01 November 2022 menerangkan jika SPDP tertanggal 01 Oktober, namun didalam SPDP SPRINDIK tertanggal 27 Oktober 2022 dan didalam SP2HP Ke-3 tertanggal 07 November SPDP Tertanggal 01 Oktober 2022, ini menjadi tanda tanya besar, sebenarnya SPDP yang tepat itu tanggal berapa dikeluarkan,” ungkapnya.

Dia menambahkan sampai saat ini pihaknya juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya diamankan saja oleh pihak Penyidik Sat Lantas Polres Kolaka Utara.

“Ini yang menjadi dasar pihak keluarga tidak terima jika yang diduga tersangka dalam kasus ini tidak ditahan pihak keluarga korban mengaku tidak terima, bila pelaku bebas berkeliaran. Keluarga Korban butuh keadilan pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.

Oleh kerena itu, ia mempertanyakan kapasitas Kasat Lantas Cq Penyidik Sat Lantas Polres Kolaka Utara, khususnya dalam menangani kasus dugaan lakalantas yang mengakibatkan keluarga kliennya meninggal dunia.

“Dalam hal penerapan pasal oleh penyidik Sat lantas Polres Kolaka utara menggunakan pasal 310 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kami menanggap ini salah penempatan pasalnya,” bebernya.

Ferry Ashari, hal ini diluruskan oleh Kejaksaan Negeri Lasusua. Dalam surat P19 berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 21 November 2022 memberikan petunjuk dimana dalam salah satu Petunjuknya adalah pergantian pasal yakni pasal 310 Ayat (4) Sub Pasal 301 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Ini semua fakta-fakta yang kami sedang dalami sampai saat ini dengan pihak keluarga korban dan akan mengawal terus kasus ini sampai pihak keluarga korban mendapatkan keadilan seperti yang diharapkan,” tutupnya. (**)

Comment