JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Diduga tidak mengantongi izin, Gerakan Mahasiswa Lingkar Tambang (Gemilang) Sulawesi Tenggara (Sultra) tantang Dinas Perhubungan (Dishub) Konawe Utara (Konut) dan Syahbandar Kelas III A Molawe Konut tertibkan 2 pelabuhan khusus ilegal yang berada di Lasolo Kepulauan (Laskep).
Hal ini di sampaikan oleh Ketua Umum Gemilang Sultra, Aprilianto Madusila, saat ditemui di kediamannya, Selasa (8/11/2022).
Aprilianto Madusila mengatakan dalam melakukan aktivitasnya sebut saja jetty PT Primastian Mineral Pratama (PMP) dan jetty PT Rizky Sinar Biokas yang berada di Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara diduga tidak mengantongi izin yang jelas, olehnya itu dia meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Syahbandar Molawe Kelas III A Konawe utara (Konut) untuk tegas menindak kedua perusahaan tersebut.
“Pihak kami berharap agar dishub dan Syahbandar Kelas III A Molawe konut segera menertibkan kedua jetty tersebut yang dinilai ilegal dan tidak mengantongi izin, karena jika hal ini di biarkan maka terkesan ada pembiaran pada praktik yang bertentangan dengan perundang-undangan dan rusaknya alam Konawe Utara,” ujar pria yang akrab disapa anto ini.
Lanjut Anto juga mengatakan bahwa dengan adanya upaya penertiban beberapa jetty yang dilakukan oleh syahbandar molawe dan lanal kendari beberapa waktu lalu harusnya tidak berhenti sampai disitu saja akan tetapi harus terus berlanjut terhadap jetty ilegal lainnya yang berada di Konawe Utara.
“Sebagai yang berwenang melakukan penertiban terhadap angkutan perairan harusnya dishub beserta Syahbandar Kelas III A Molawe konawe utara harus masif melakukan penindakan dan penertiban terhadap jetty ilegal yang berada di Konawe Utara bukan malah terkesan melakukan pembiaran, terlebih beberapa waktu lalu Syahbandar beserta lanal kendari telah melakukan penertiban terhadap jetty yang tidak mengantongi izin di Kecamatan Molawe,” jelas aktivis nasional asal Konawe Utara itu
Selain itu mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari itu mengatakan bahwa Dishub Konut telah mengkonfirmasi bahwa ada sekitar 20 jetty yang tidak memiliki izin di konawe utara akan tetapi itu tidak di sampaikan secara jelas dan tidak ada penindakan terhadap jetty-jetty illegal tersebut.
“Padahal beberapa waktu lalu pihak dishub konut sudah mengkonfirmasi terkait beberapa jetty yang tidak mengantongi izin, akan tetapi belum ada penindakan sejauh ini, hal tersebut patut kita pertanyakan jangan sampai ada kongkalingkong antara pihak dishub beserta syahbandar kelas III A molawe dan perusahaan yang tidak memiliki izin tersebut,” imbuhnya. (**)
Comment