KPK Didesak Periksa Mantan Walikota, Kadis Kesehatan dan Pertanian Dugaan Korupsi di Pemkot Kendari

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Forum Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sulawesi Tenggara (Sultra) – Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan anak buahnya.

Desakan tersebut, berkaitan dengan pada saat masa pemerintahan Sulkarnain Kadir saat memimpin pemerintah Kota (Pemkot) Kendari diduga telah terkait beberapa dugaan korupsi di Pemkot Kendari.

Dugaan ini bermula dari pinjaman, Ketum FAMHI Sultra-Jakarta, Midun Makati mengatakan Pemkot Kendari melalui Bappeda Kota Kendari mengajukan pinjaman Dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Rp 349 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Kemudian tahun 2021 telah dicairkan, namun sampai saat ini dana pinjaman PEN tersebut tidak jelas dan tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya.

Perlu diketahui, sampai saat ini masih banyak proyek peninggalan Sulkarnain Kadir yang mengalami mandeg sebut saja, Taman Kota, Kantor Walikota, Ring Road, Rumah Sakit Tipe D dan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) yang tidak jelas dimana FAMHI Sultra-Jakarta menduga merugikan Negara puluhan milliar bahkan ratusan miliar.

“Beberapa paket proyek yang kami duga terjadi korupsi baik gratifikasi maupun penyuapan adalah pembangunan Rumah Sakit Tipe D mulai dari perencanaan sampai pada pelaksanaan tidak sesuai mekanisme tender dan penawaran, langsung Penunjukkan oleh Pihak Pemkot. Sebab, dimana sampai hari ini tidak ada progres sama sekali, padahal nilai kontraknya sangat fantastik yaitu senilai Rp 88,2 miliar yang dianggarkan dari Pinjaman Dana PEN,” kata Midun Makati, melalui keterangan tulisnya, Senin (31/10/2022).

Ketua FAMHI Sultra-Jakarta ini belum lagi masalah pengadaan Alkes melalui Dinas Kesehatan Kota Kendari yang menelan anggaran Rp 55,5 miliar menggunakan Dana PEN, dimana saat ini sudah dibelanjakan untuk Alkes sebesar Rp 31 miliar..

“Tetapi anehnya, Alkes tersebut tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini, bahkan Kepala Dinas Kesehatan dalam Rapat bersama lembaga DPRD Kota Kendari selaku mitra kerja dan pengawas anggaran tidak diberi tahu keberadaan Alkes tersebut, dan berdalih Alkes disimpan digudang pihak ketiga dan tidak boleh diketahui oleh pihak manapun,” ujar Midun Makati.

Menurut Midun Makati, yang menjadi aneh bagi FAMHI Sultra-Jakarta adalah terkait penunjukan dan pelantikan Direktur Rumah Sakit Tipe D oleh Mantan Walikota, Sulkarnain Kadir, padahal rumah sakit tersebut belum dibangun dan masih tahap penggusuran.

“Belum lagi pengadaan Alkes sementara Rumah Sakitnya belum Dibangun dugaan kami disini terdapat penyalahgunaan kewenangan (Jabatan) dan pengejaran Fee Proyek yang dimana merupakan perbuatan koruptif sehingga diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 JO. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 JO. Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 JO. Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

Midun Makati membeberkan pihak pihak terkait dan mendesak KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa diantaranya, Sulkoni, Rifki Fajar dan Sahuriyanto.

“Kami duga oknum-oknum tersebut punya peran masing-masing, saudara Sulkoni dan Rifki Faja serta Sahuriyanto (Kadis Pertanian Kota Kendari), kami duga sebagai orang kepercayaan Mantan Walikota Kendari dalam mengurus proyek dan pengangkatan jabatan dilingkup Kota Kendari,” ungkapnya.

“Dugaan kami saudara Sulkoni selaku Ketua TIM yang mengkoordinir dan menjadi aktor dalam pengurusan proyek di Pemkot Kendari dan pemilihan oknum-oknum yang akan menduduki jabatan dan dilantik oleh Mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir,” sambungnya.

Dia menambahkan setiap pertemuan dan rapat dengan Mantan Walikota Kendari, dugaan FAMHI Sultra-Jakarta Sulkoni yang mengkoordinir anggota TIM yakni Walikota Kendari, Rifki Fajar dan Sahuriyanto. Bahkan, pertemuannya sudah diatur di Kafe milik Sulkoni yang beralamat di jalan Ahmad Dahlan dekat PLN Kota Kendari.

“Berdasarkan penjabaran dan uraian diatas kami yang tergabung dalam FAMHI Sultra-Jakarta mendesak KPK RI untuk memanggil dan memeriksa saudara Sulkarnain Kadir, Mantan Walikota Kendari, saudara Sulkoni, Rifki Fajar selaku orang kepercayaan Walikota Kendari dalam mengatur proyek dan jabatan, saudara Sahuriyanto selaku Kadis Pertanian Kota Kendari dan saudari Rahminingrum P selaku Kadis Kesehatan Kota Kendari. (**)

Comment