KONKEP, EDISIINDONESIA.id- Perusahaan pertambangan di Pulau Wawonii tidak sepenuh hati diterima masyarakat setempat, meski pihak perusahaan berdalih mengantongi izin lengkap namun hal itu tidak serta merta dipercaya masyarakat Wawonii. Apalagi kalau nanti menimbulkan bencana alam. Maka perkara akan makin rumit.
Seperti diketahui, pulau Wawonii sangat rentan terjadinya bencana alam seperti banjir, kekeringan dan gempa bumi. Lalu bagaimana jadianya jika kerentanan tersebut makin diperparah dengan kerusakan alam Wawonii akibat ekploitasi pertambangan.
Berangkat dari kerisauan tersebut, kelompok masyarakat Wawonii mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kendari pada 31 Agustus 2022.
Perjuangan masyarakat Pulau Wawonii tersebut berlanjut hingga sampai saat ini, melalui kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, masyarakat Pulau Wawonii mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Konkep Tahun 2021 – 2041.
PDenny Indrayana, mengatakan, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konkep yang diputuskan pada Februari 2021 itu terpaksa harus ke Mahkamah Agung (MA) karena produknya dinilai melanggar berbagai peraturan perundang undangan.
“Perda level kabupaten ini dinilai bermasalah secara materiil, karena mengakomodir kegiatan pertambangan di Wilayah Konkep yang secara geografis total luas wilayahnya kurang lebih hanya 706 km2 (tujuh ratus enam kilometer persegi,” kata Denny Indrayana, belum lama ini.
Sebagaimana diketahui, lanjut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011-2014 ini, menurut Pasal 85 huruf K UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (UU PWP3K), pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 merupakan pulau kecil yang dilarang untuk penambangan.
“Tidak hanya itu, Perda RTRW Konkep 2/2021 juga bertentangan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang) beserta peraturan turunannya, termasuk Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 – 2034,” Tegasnya.
Lebih jauh, mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN ini menerangkan, bahwa dajam Pasal 39 Perda RTRW Sultra 2/2014 tersebut, tidak ada alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan.
“Selain secara terang terangan me langgar UU PWP3K, UU Penataan Ru ang dan Perda RTRW Sultra 2/2014, Perda RTRW Konkep yang diundangkan tanggal 27 Juli 2021 itu ternyata dalam proses penyusunannya, juga mengabaikan aspirasi masyarakat karena penolakan terhadap perusahaan pertambangan dilakukan melalui demonstrasi besar-besaran di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara sejak tanggal 6 Maret 2019,” Jelasnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum masyarakat pulau Wawonii, Harimuddin, mengatakan, berkaca dari demonstrasi itu, Bupati dan Anggota DPRD Konkep yang menjabat saat ini seharusnya mengakomodir aspirasi masyarakat. Sebaliknya, jika diabaikan maka aspek sosiologis yang salah satu jantung penyusunan peraturan perundang-undangan tidak terpenuhi.
“Secara kelembagaan, DPRD dan Bupati Konkep periode sebelumnya sebenarnya tegas menolak kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan, meskipun daerah tersebut kaya dengan sumber daya mineral,” Jelas Harimuddin.
Salah satu perwakilan Pemohon yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan, Sahidin, SE, menambahkan, bahwa para pemohon dan masyarakat pada umumnya mempertanyakan perubahan sikap DPRD dan Bupati Konkep periode sekarang yang pada awalnya menolak dengan tegas kegiatan pertambangan.
“Anehnya, DPRD dan Bupati Konkep kemudian berbalik arah dan seolah memberikan karpet merah untuk dilakukannya kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan. Terlebih lagi, lahirnya Perda RTRW Konkep ini menabrak.(**)
Comment