Polres Buru Limpahkan 2 Kasus Tambang Emas Ilegal Gunung Botak

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Polres Pulau Buru melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana pemurnian emas tanpa ilegal dan penyelundupan merkuri, di Kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Pelimpahan dua kasus ini, dilakukan pada Rabu, 5 Oktober 2022, oleh Anggota Unit 4 Tipidter Sat Reskrim Polres Pulau Buru yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Buru sesuai dengan 2 laporan Polisi yang hasil penyidikannya dinyatakan lengkap atau P21.

Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Djamaluddin mengatakan kasus pertama yang dilimpahkan terkait dengan laporan polisi nomor: LP/A/125/ VIII/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Pulau Buru/Polda Maluku, tanggal 07 Agustus 2022, tentang perkara dugaan tindak pidana pemurnian emas tanpa izin atas nama tersangka Zulfikar Aswar alias Fikar dan Andi Sutrisno alias Cino.

“Barang bukti tujuh batang logam emas dengan total berat keseluruhan 5010,44 gr dan barang bukti sebagainya,” kata Aipda M.Y.S Djamaluddin, Jumat (7/10/2022).

Selanjutnya, kata dia laporan polisi nomor: LP/A/128/VIII/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Pulau Buru/Polda Maluku, tanggal 08 Agustus 2022, tentang perkara dugaan tindak pidana penampungan air perak atau mercury atas nama tersangka Lutfi Idrus alias Lut, 30 tahun .

“Barang bukti seberat 39.897,95 gr air perak atau mercury yang di simpan dalam 3 buah jerigen warna putih dan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dilaksanakan mulai pukul 16.30 WIT sampai dengan pukul 19.00 WIT,” ujar dia.

Dua tersangka permunian emas ilegal yang diserahkan yakni Zulkifli Aswar (28) alias Z.S dan Andi Sutrisno alias A.S alias Chino (29) asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Selain dua tersangka tersebut, dalam kasus ini masih satu orang lainnya sedang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron yakni Agus Salim (AS) diduga merupakan warga Sulawesi Selatan, karena berhasil melarikan diri saat dilakukan pengerebekan dan penangkapan.

Kedua warga Sulawesi Selatan itu ditangkap di rumah kontrakan yang dijadikan sebagai lokasi pemurnian emas ilegal, di Kawasan Danau Rana, Kota Namlea, pada Sabtu 6 Agustus 2022 lalu.

Sementara, Lutfi merupakan warga asal Dusun Luhulama, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang berdomisili di Desa Karang Jaya, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, ditangkap pada Minggu, 7 Agustus 2022, di Unit 17 Desa Parbulu, Kecamatan Waelata. (**)

Comment