Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal Kandung Etil Alkohol

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kendari, melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), yang merupakan barang hasil penindakan sejak Agustus 2021 hingga Juli 2022 lalu.

Pemusnahan tersebut dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan secara simbolis dilaksanakan
di Kantor Bea Cukai Kendari.

Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwatmo Hadi Waluja membeberkan bahwa, dalam kurun waktu Agustus 2021 sampai Juli 2022, Bea Cukai Kendari telah menerbitkan 149 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Itu berasal dari operasi targeting, operasi pasar atau Gempur Rokok Ilegal, patroli darat dan patroli laut,” sebutnya, Rabu (21/9/2022).

Barang Kena Cukai yang dilakukan penindakan tersebut terdiri dari 10 SBP berupa minuman mengandung etil alkohol, dan 139 SBP berupa
hasil Tembakau dengan jenis pelanggaran yaitu melanggar pasal 54 Undang-Undang
Nomor 11 tahun 1995 j.o. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Barang hasil penindakan kemudian ditetapkan sebagai barang milik negara dan sudah mendapatkan persetujuan peruntukkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari untuk dimusnahkan,” bebernya.

Adapun Jumlah barang milik negara yang dimusnahkan yaitu 1.513.860 batang Hasil Tembakau dan 676 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 1.807.022.000
dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.375.433.000.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah, yang
tujuannya adalah untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak
dapat dipergunakan,” ungkapnya.

Lanjut, ia mengatakan bahwa selama tahun 2022 Bea Cukai Kendari telah melakukan penyidikan sebanyak 2 kali terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang Cukai, dengan barang bukti berupa barang kena cukai Hasil Tembakau berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebayak 1.161.000 batang.

“Dengan perkiraan nilai barang Rp. 1.513.321.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 951.159.000,” ucapnya.

“Kami berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal,” tambahnya. (**)

Comment