MUNA, EDISIINDONESIA.id – Plt Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Muna, Muh. Haidar mengklarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online, yang memuat pernyataannya jika gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum terbayarkan akan dituntaskan melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Muna.
“Terkait pemberitaan yang sudah terlanjur tayang, saya perlu klarifikasi bahwa tidak benar saya sampaikan jika pembayaran gaji PPPK sebanyak 267 orang akan dibayarkan lewat dana PEN,” ungkap Haidar, Rabu (21/9/2022).
Diterangkan, dana PEN peruntukannya sudah sangat jelas, dimana dana pinjaman sebesar Rp 233 miliar tersebut untuk membiayai sejumlah paket kegiatan yang tersebar pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jadi kami luruskan dana PEN bukan untuk pembayaran gaji PPPK. Pemberitaan itu keliru,” kata Plt Kadis Kominfo.
Haidar yang sebelumnya bertugas di Inspektorat Muna ini menyampaikan terkait pembayaran gaji PPPK melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
“Sudah diinput pada APBD-Perubahan untuk anggaran gaji PPPK kurang lebih Rp 7 miliar,” pungkasnya. (**)
Comment