FAMHI Sultra-Jakarta Desak KPK Periksa Bupati Muna dan Kadis BPMD

JAKARTA, EDISIINDONSIA.id – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara-Jakarta (FAMHI Sultra-Jakarta) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memanggil dan memeriksa dua penjabat di Sultra.

Dua penjabat yakni Bupati Muna dan Kepala Dinas (Kadis) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Kabupaten Muna, saat aksi unjuk rasa, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/09/2022).

Berdasarkan fakta persidangan Erdian selaku Kepala Divisi Pinjaman Daerah PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) bersaksi bahwa Bupati Muna pernah melakukan upaya suap kepada dirinya terkait pengurusan Dana PEN Kabupaten Muna.

Kordinator Lapangan (Korlap) Viktor dalam orasinya, mengatakan bahwa KPK RI harus segera memanggil dan memeriksa kembali Bupati Muna untuk yang ke dua kalinya berdasarkan fakta persidangan tersebut.

“Karena jelas dalam kesaksian saudara Erdian menyebut bahwa Bupati Muna pernah melakukan suap terhadap dirinya sampai Bupati Muna melemparkan uang di mobil saudara Erdian,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Umum FAMHI Sultra-Jakarta, Don Mike mengatakan yang paling menarik untuk ditelusuri oleh KPK RI adalah terkait Dana Desa dan Anggaran Dana Desa.

“Dimana dugaan kami adalah setiap desa di Kabupaten Muna harus menyetor Rp. 100 juta kali 124 Desa dan anehnya selama empat tahun semua kepala desa di Kabupaten Muna berstatus pelaksana tugas sementara (PJS) dan semua PJS adalah pilihan Bupati Muna melalui Kadis BPMD,” ungkapnya.

Untuk itu, dia menambahkan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Oleh karena itu, berdasarkan fakta diatas maka kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutupnya. (Rls)

Comment