Bawaslu Muna Gelar Sosialisasi Cegah Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024

Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar, saat Memberikan Kata Sambutan. (Foto: Andik/EI)

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Pndangan Pemilu/Pemilihan tahun 2024, disalah satu hotel di kota Raha, Jumat (15/7/2022).

Dalam sosialisasi tersebut peserta yang mengikuti adalah para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kabupaten Muna.

Komisioner Bawaslu Muna, Aksar mengatakan berkaca pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu, pelanggaran netralitas ASN di Muna cukup tinggi, bahkan menempati urutan ke dua se-Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Sosialisasi peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan Bawaslu Muna hari ini, merupakan langkah awal, untuk melakukan pencegahan secara dini, terhadap potensi pelanggaran asas netralitas ASN, pada Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang, bila berkaca pada Pilkada Muna 2020 lalu, ” ujarnya.

Diakui Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna tersebut, untuk menzerokan pelanggaran netralitas ASN butuh proses.

“Paling tidak kita bisa menekan ataupun mengurangi jumlah para ASN tersangkut dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas pada saat Pemilu dan Pemilihan,” katanya.

Dia melanjutkan, dalam sosialisasi tersebut ASN diberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai regulasi, baik regulasi terdahulu maupun regulasi-regulasi yang telah terupdate, yang tentu masih bertalian dengan hal-hal yang menjadi warning bagi ASN, untuk lebih menjaga netralitas, kode etik serta kedisplinan.

“Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, juga regulasi turunannya tersebut harus dipahami, dijalankan dan ditaati serta terpenting sering-sering mengupdate agar tidak tertinggal,” papar Aksar.

Maka dari itu, ia berharap peserta usai menerima dan mendengarkan materi, dapat diimplementasikan, selain menjadi pelopor bagi dirinya sendiri, juga dapat menyampaikan kepada rekan-rekannya, sehingga tidak ada lagi alasan karena ketidak tahuan regulasi, yang menjadi penyebab para ASN sering kali terjebak dalam politik praktis.

“Termasuk yang perlu menjadi atensi bagi ASN, lebih berhati-hati dan lebih bijak lagi didalam menggunakan media sosial. Sebab, berbagai laporan atau temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi di dunia maya. Memasuki tahun politik ini, khususnya ASN lebih memerhatikan kembali hal-hal demikian,” pesannya.

Pada kesempatan itu, Aksar mengungkapkan data penanganan pelanggaran netralitas ASN, yang ditangani Bawaslu Muna pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020 lalu, yakni dari 22 Kecamatan se-Kabupaten Muna, jumlah kasus yang direkomendasikan ke KASN sebanyak 31, jumlah terlapor 58 orang.

“Yang sudah keluar rekomendasi baru 19. Sudah ada dijatuhkan sanksi bagi ASN tersebut. Kemudian trand pelanggaran yang dilakukan itu beragam. Diantaranya, ASN memberikan dukungan pada salah satu bakal calon, memberikan dukungan melalui medsos, ASN sosialisasi bakal calon melalui APK, serta masih banyak lagi bentuk-bentuk pelanggaran lainnya,” jelasnya memumgkasi.

Untuk diketahui, gelaran sosialisasi tersebut menghadirkan pemateri dari akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) Asrif Syarif dan praktisi hukum Muhram Naadu. (**)

Comment