Ketua Pokja Wakatobi Bungkam, Ada Campur Tangan Bupati?

Bupati Wakatobi

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Ketua Pokja Pemilihan Barang dan Jasa Unit Kerja pengadaan barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Wakatobi, Muhamad Aris Daud ditantang berani buka suara soal laporan dugaan tindak pidana kongkalikong tender sejumlah proyek tahun anggaran 2022.

Aris dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Wakatobi pada pekan lalu oleh pemerhati kontruksi, Adianto.

Terkait pelaporan dirinya tersebut, Aris Daud sejauh ini belum berani memberikan klarifikasi ke publik. Bahkan ia lebih memilih menghindari konfirmasi dari awak media.

Akibat ulahnya itu, nama Bupati Wakatobi, Haliana ikut terbawa-bawa. Adianto selaku pelapor dalam kasus ini menilai jika bungkamnya Aris Daud diduga karena arahan Bupati.

“Dia mangkir dari media berarti dia pengecut, diduga perintah Bupati,” kata Adianto, Minggu (3/7/2022).

Menurut Adianto, seyogyanya sebagai pemimpin daerah yang paham fungsi dan kewajibannya sebagai kepala daerah pasti memerintahkan semua stakeholdernya untk bekerja profesional apalgi dalam hal yang berpotensi gejolak untuk daerah ini.

“Ini juga kabag ULP mementahkan semua apa yang sering diucapkan Bupati pada setiap pertemuan untuk profesional bekerja. Dia tdk mampu mnjadi perpanjangan tangan pimpinanya,” jelasnya.

Secara administratif kata dia, Aris Daud wajib di pindahkan dari ketua Pokja. Pasalnya, Aris dan duga bekerja inprosedural dan mangkir pada media merupakan bentuk kesalahan yang disengaja dan di sembunyikan dari publik. Semua yang dilakukan menabrak aturan pengadaan barang dan jasa.

“Tapi kita lihat saja keputusan Bupati, dia kan hobi dalam membela dan mempertahankan orang-orang salah itu,” tegasnya.(**)

Comment