Pengelola SPBN Bokori Memiliki Dokumen Perizinan Lengkap

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Bokori, Siswanto, memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) yang dipersoalkan telah dilengkapi surat rekomendasi resmi dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Hal itu ditegaskan Siswanto menjawab sorotan warga terkait pengisian puluhan jeriken solar di lokasi tersebut.

“Kami tidak berani mengeluarkan atau memberikan BBM jika tidak ada surat rekomendasi resmi. Pengambilan ini diperuntukkan bagi warga atau masyarakat setempat, dan seluruh dokumennya sudah diperiksa, tidak ada masalah,” ujar Siswanto dalam keterangannya, Senin (27/10/2026).

Menurut Siswanto, pengambilan solar menggunakan kendaraan bak terbuka tersebut memiliki dasar perizinan dan peruntukan yang jelas. Ia juga menyebut pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.

Berdasarkan keterangan pengelola, pemeriksaan tersebut menyatakan dokumen perizinan yang digunakan telah lengkap. Meski demikian, hasil pemeriksaan itu masih perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak kepolisian untuk memastikan ruang lingkup pemeriksaan dan kesimpulan resminya.

Siswanto menyayangkan berkembangnya pemberitaan dan informasi yang menurutnya belum menggambarkan kondisi di lapangan secara utuh.

Ia menegaskan, penyaluran solar melalui SPBN Bokori ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Kapolsek setempat guna meluruskan informasi yang berkembang dan mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Di sisi lain, polemik penyaluran solar tersebut tetap membutuhkan kejelasan menyeluruh. Keberadaan surat rekomendasi merupakan bagian penting dalam administrasi penyaluran BBM, tetapi kesesuaian distribusi juga perlu dilihat dari identitas penerima, volume, peruntukan, serta ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan keberadaan dokumen. Keabsahan surat rekomendasi, kewenangan instansi penerbit, dan kesesuaiannya dengan jumlah serta tujuan penyaluran juga menjadi aspek yang perlu dipastikan.

Bagi nelayan kecil, ketersediaan solar berkaitan langsung dengan aktivitas melaut dan biaya operasional. Karena itu, pengawasan distribusi BBM bersubsidi tetap diperlukan agar penyalurannya sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Namun, dugaan pelanggaran juga tidak dapat dianggap terbukti sebelum didukung hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Klarifikasi Siswanto menjadi bagian dari upaya memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan tersebut. Konfirmasi dari pihak kepolisian, disertai verifikasi dokumen rekomendasi serta kejelasan mengenai penerima dan peruntukan BBM, diperlukan untuk menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Hingga berita ini disusun, penjelasan mengenai kelengkapan dokumen dan kesesuaian prosedur masih bersumber dari pihak pengelola SPBN Bokori. Keterangan resmi kepolisian dan pihak terkait lainnya masih diperlukan untuk memastikan fakta secara menyeluruh.

Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab demi menjaga keberimbangan informasi, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan memastikan pemberitaan mengenai penyaluran solar di Bokori didasarkan pada fakta yang terverifikasi. (**)

Comment