RDP Proyek Lakidende: Tansparansi Data Evaluasi Pemenang Dipertanyakan, DPRD Sultra Sarankan Adukan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik tender proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga terpadu Lakidende di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (26/10/2026), belum mengungkap secara konkret dasar perubahan pemenang tender hingga penetapan penyedia yang akan berkontrak.

Dalam proses pemilihan tersebut, PT Citra Karya Agung ditetapkan sebagai pemenang tender, disusul PT Nurfita Karya Mandiri sebagai pemenang cadangan pertama atau peringkat kedua. Sementara itu, PT Boriandy Putra berada di peringkat ketiga atau pemenang cadangan kedua, yang kemudian ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penyedia berkontrak.

Perubahan tersebut menjadi sorotan Konsorsium Mahasiswa dan Masyarakat Merdeka (KMMM) Sultra. Mereka menilai penjelasan yang disampaikan pihak terkait dalam RDP masih bersifat normatif dan belum disertai keterbukaan dokumen evaluasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan.

Koordinator KMMM Sultra, Rahmat Almubaraq, mendesak Dinas Cipta Karya Sultra membuka dokumen review yang mendasari pengguguran PT Citra Karya Agung, yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang tender, hingga keputusan menetapkan PT Boriandy Putra sebagai penyedia berkontrak.

Menurut Rahmat, penjelasan mengenai regulasi dan mekanisme pengadaan belum cukup menjawab pertanyaan publik apabila tidak disertai data dan dokumen yang dapat diperiksa.

Ia juga menyoroti perbedaan nilai penawaran dalam proyek tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum, penawaran PT Citra Karya Agung berada di kisaran Rp31 miliar dari pagu anggaran Rp35 miliar, sedangkan penawaran lainnya berada di kisaran Rp33 miliar.

“Persoalannya, apakah kita hanya melakukan pembahasan dengan berbagai penjelasan, kemudian tidak ada kesimpulan? Kami membutuhkan penjelasan yang betul-betul konkret, tidak hanya sampai pada faktor peraturan,” tegas Rahmat.

Ia menekankan, keterbukaan dokumen diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui alasan teknis dan administratif di balik perubahan penyedia yang ditetapkan untuk melaksanakan proyek tersebut.

“Dokumen yang menjadi dasar pengguguran dan perubahan pemenang harus disampaikan secara terbuka. Perlu diperkuat dengan bukti agar pertanyaan publik mengenai proses evaluasi dapat terjawab,” ujarnya.

Dinas Cipta Karya Jelaskan Hasil Review

Kepala Dinas Cipta Karya Sultra, Lenni Kartika Indah, menjelaskan bahwa review dilakukan untuk memeriksa kesesuaian dokumen kualifikasi serta kemampuan calon penyedia dalam melaksanakan pekerjaan. Menurutnya, PPK juga memiliki kewenangan untuk meninjau hasil pemilihan sebelum penyedia ditetapkan untuk berkontrak.

“Kami sebagai PPK perlu mereview apakah pemenang pemilihan atau calon penyedia ini memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak, termasuk keabsahan data isian kualifikasi,” jelas Lenni.

Dalam pemaparan hasil peninjauan, Dinas Cipta Karya menyebut terdapat sejumlah persoalan pada dokumen calon penyedia peringkat pertama, yakni PT Citra Karya Agung yang bekerja sama dalam bentuk kerja sama operasi (KSO) dengan PT Nurfita Karya Mandiri. Salah satu temuan berkaitan dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), berupa laporan pengawasan dan pemeriksaan mesin atau peralatan berbahaya yang masa berlakunya telah berakhir pada 23 Desember 2025.

Selain itu, sejumlah peralatan dan truk mixer disebut hanya dilengkapi dokumen KIR, sedangkan dokumen pemilihan mensyaratkan kelengkapan KIR dan Surat Izin Alat (SIA). Temuan serupa juga disampaikan terhadap calon penyedia peringkat kedua, PT Nurfita Karya Mandiri. Dalam pemaparan tersebut, salah satu truk mixer merek Hino disebut memiliki masa berlaku KIR hingga 30 Juli 2026. Sejumlah peralatan lainnya juga disebut hanya dilengkapi KIR tanpa SIA.

Tim peninjau turut mencatat bahwa peralatan motor grader yang diajukan calon penyedia peringkat kedua tidak disertai bukti kepemilikan atas nama perusahaan maupun surat perjanjian sewa apabila peralatan tersebut bukan milik sendiri.

Sementara itu, berdasarkan hasil review yang dipaparkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dokumen PT Boriandy Putra, yang berada di peringkat ketiga atau pemenang cadangan kedua, dinilai telah sesuai dengan persyaratan dalam dokumen pemilihan. Perusahaan tersebut juga dinilai memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak.

PPTK mengungkapkan, pada 30 September 2026, Dinas Cipta Karya mengundang Pokja Pemilihan 045 untuk membahas hasil peninjauan. Pertemuan itu kemudian dilaksanakan pada 1 Oktober 2026 di ruang rapat dinas. Hasil pembahasan dituangkan dalam berita acara tertanggal 1 Oktober 2026. Berdasarkan hasil review dan pembahasan tersebut, PT Boriandy Putra dinilai mampu melaksanakan kontrak dan akan ditindaklanjuti sebagai penyedia berkontrak.

Meski demikian, penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) disebut masih menunggu surat dari Gubernur terkait penunjukan pengguna anggaran, sebagaimana tercantum dalam hasil pembahasan. Pada tanggal yang sama, Dinas Cipta Karya juga menyampaikan laporan hasil _review_ kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan melampirkan berita acara pembahasan tersebut.

Pokja Sebut Kewenangan Terbatas

Kepala Biro Layanan Pengadaan Sultra, Mahadir, menjelaskan bahwa kewenangan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dibatasi oleh regulasi, terutama dalam evaluasi administrasi. Sementara itu, penilaian terhadap kemampuan teknis penyedia dan kesiapan pelaksanaan pekerjaan menjadi bagian yang perlu ditinjau PPK pada organisasi perangkat daerah terkait.

“Pokja membatasi diri sebatas kewenangan yang diberikan. Bukan berarti kami tidak teliti atau tidak peduli, tetapi memang kewenangan yang diberikan kepada kami untuk mengevaluasi,” ujar Mahadir.

Ia mengatakan, hasil evaluasi Pokja bukan merupakan akhir dari seluruh tahapan pengadaan. Hasil tersebut masih diserahkan kepada PPK untuk ditinjau kembali, termasuk dari sisi proses pemilihan dan kemampuan penyedia melaksanakan pekerjaan di lapangan.

“Kalau hasil evaluasi kami dari Pokja, itu bukan hasil akhir dari seluruh tahapan. Memang harus kami serahkan lagi kepada PPK untuk direview,” jelasnya.

Mahadir juga menyinggung perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menurutnya menyesuaikan kebutuhan di lapangan. Namun, penjelasan mengenai pembagian kewenangan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan KMMM tentang dokumen dan pertimbangan konkret yang mendasari perubahan penyedia yang ditetapkan untuk berkontrak.

DPRD Minta Koordinasi Diperkuat

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Fajar Ishak, menilai keterbatasan kewenangan Pokja perlu diimbangi dengan koordinasi yang baik bersama PPK. Menurutnya, persyaratan administrasi dan teknis perlu diperiksa secara cermat sejak awal agar persoalan serupa tidak berulang.

“Ke depan, Pokja dan pihak PPK harus melakukan kerja sama yang baik. Kalau kewenangan Pokja tidak sampai pada pemeriksaan teknis, seharusnya ada kerja sama dengan PPK untuk mengecek lebih awal sebelum diumumkan,” kata Fajar.

Ia juga menyoroti informasi mengenai jaminan uang muka dan persyaratan jaminan pelaksanaan dalam proyek tersebut. Menurutnya, persoalan itu perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sementara terkait dugaan maladministrasi, Fajar menyarankan pihak yang merasa dirugikan melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia agar dapat diperiksa sesuai kewenangannya.

“Kalau terindikasi maladministrasi, ranahnya ada di Ombudsman. Silakan menempuh jalur yang bisa memastikan apakah itu maladministrasi atau bukan,” ujarnya.

Fajar menambahkan, apabila terdapat dugaan persaingan usaha tidak sehat, pengaduan juga dapat disampaikan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sesuai dengan kewenangannya.

Dokumen Review Masih Menjadi Sorotan

RDP tersebut memperlihatkan perbedaan penekanan antara KMMM yang meminta keterbukaan dokumen evaluasi dan pihak pengadaan yang menjelaskan pembagian kewenangan antara Pokja dan PPK.

KMMM menilai forum belum memberikan jawaban konkret mengenai dasar perubahan penyedia yang ditetapkan untuk berkontrak. Sementara itu, pihak Dinas Cipta Karya memaparkan hasil peninjauan terhadap dokumen kualifikasi dan kemampuan calon penyedia, sedangkan DPRD mendorong agar dugaan pelanggaran ditindaklanjuti melalui lembaga yang berwenang.

Hingga RDP berakhir, dokumen review yang mendasari pengguguran PT Citra Karya Agung dan penetapan PT Boriandy Putra sebagai penyedia berkontrak masih menjadi sorotan utama.

Keterbukaan dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa perubahan penetapan penyedia didasarkan pada alasan yang jelas, terukur, dan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dugaan maladministrasi maupun pelanggaran prosedur dalam proses tender tetap memerlukan pemeriksaan dokumen dan tindak lanjut dari lembaga berwenang. Dengan demikian, dasar keputusan PPK dalam menetapkan PT Boriandy Putra sebagai penyedia berkontrak menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan secara transparan kepada publik. (**)

Comment