KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Polda Sultra melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai mendata seluruh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Sulawesi Tenggara. Langkah ini diambil untuk memperkuat pencegahan Karhutla, khususnya di kawasan perkebunan berizin HGU.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra sekaligus anggota Satgas Gakkum Karhutla, Kompol Herie Pramono, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan pendataan dilakukan sesuai arahan pimpinan.
Herie menjelaskan, perusahaan pemegang HGU tidak hanya berkewajiban menjalankan usaha, tetapi juga wajib memenuhi seluruh standar pencegahan Karhutla di wilayah yang dikelola.
“Kami dari Satgas Gakkum Karhutla sedang mendata perusahaan-perusahaan pemegang HGU, khususnya perkebunan,” ujar Herie dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, Senin (14/9/2026).
Setelah pendataan rampung, pihaknya akan melaksanakan penertiban sesuai ketentuan dan standar yang berlaku termasuk aturan yang berkaitan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Salah satu fokus utama pengecekan adalah kesiapan sarana dan prasarana pencegahan serta pemadaman kebakaran di lokasi perusahaan.
“Perusahaan pemegang HGU harus punya peralatan pemadam yang memadai, misalnya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dalam jumlah yang cukup, serta berbagai peralatan pendukung pencegahan Karhutla lainnya,” jelasnya.
Pendataan dan penertiban ini dinilai penting, mengingat kawasan perkebunan mencakup wilayah luas dan berisiko tinggi terbakar, terutama saat musim kemarau.
Melalui langkah tersebut, Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra berharap seluruh perusahaan pemegang HGU memastikan standar pencegahan telah terpenuhi sebelum insiden terjadi.
“Diharapkan dengan adanya penertiban ini, Karhutla dapat dicegah sejak dini,” pungkas Herie.(**)
Comment