KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tenggara mengamankan tujuh unit kendaraan roda dua yang terlibat dalam aksi balap liar di Kota Kendari, Sabtu (11/4/2026) malam.
Aksi balapan liar tersebut terjadi di sekitar Jalan Inner Ring Road yang menghubungkan Jalan Kali Kadia, Jalan Z.A. Sugiarto, dan Jalan H.E.A. Mokodompit. Kegiatan ilegal ini dinilai sangat membahayakan karena para pelaku sempat menutup akses jalan umum yang biasa digunakan masyarakat.
Komandan Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulawesi Tenggara, Bripka Boy Sagita, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan mendapati sekelompok remaja tengah melakukan balap liar di lokasi tersebut.
“Pengamanan ini terjadi pada Sabtu malam. Saat tiba di lokasi, kami menemukan adanya aktivitas balap liar yang membahayakan pengguna jalan lain,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Selain berpotensi menyebabkan kecelakaan, aksi tersebut juga mengganggu ketertiban umum karena dilakukan di jalan utama yang cukup ramai dilalui kendaraan.
Ketujuh unit sepeda motor yang diamankan kemudian diserahkan kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kendari untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam kegiatan balap liar karena selain melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.(**)
Comment