Syarat Belum Terpenuhi, Kejari Konawe Tolak Terima Pelimpahan Tahap Dua

KONAWE, EDISIINDONESIA.id– Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan di Kabupaten Konawe Utara yang ditangani penyidik Bareskrim Polri belum dapat berlanjut ke tahap pelimpahan kedua (Tahap II). Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menegaskan, hal ini lantaran kelengkapan barang bukti hingga kini belum terpenuhi secara utuh.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memproses pelimpahan tahap dua sebelum seluruh barang bukti dan tersangka diserahkan secara lengkap oleh penyidik.

“Selama barang bukti belum lengkap, kami belum bisa melakukan tahap dua,” tegas Bhara saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam mekanisme hukum pidana, kelengkapan alat bukti merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum jaksa menerima berkas perkara dari penyidik. Oleh karena itu, Kejari Konawe tetap berpegang teguh pada prosedur yang berlaku.

“Kami menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti secara utuh. Jika belum lengkap, tentu kami tidak akan menerima tahap dua,” ujarnya.

Bhara juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum secara resmi menerima tersangka maupun barang bukti. Meski demikian, terdapat sejumlah alat bukti yang dititipkan sementara oleh penyidik di kantor instansinya.

Barang bukti yang dititipkan tersebut antara lain empat unit dump truck (DT), dua unit excavator PC 200, serta satu unit excavator PC 300.

“Barang bukti itu masih bersifat titipan, belum kami terima secara resmi sebagai bagian dari tahap dua,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bhara menyebut masih ada barang bukti krusial yang belum diserahkan, yakni dua unit kapal tongkang yang diduga digunakan untuk mengangkut bijih nikel (ore).

Kedua tongkang tersebut memiliki identitas TB. Bukit Emas 1601 / BG. Bukit Emas 300 serta TB. Anugerah Bersama 2352 / BG. HMH 300 2.

“Sampai hari ini dua unit tongkang itu belum bisa ditunjukkan atau diserahkan oleh penyidik,” bebernya.

Dengan belum terpenuhinya kelengkapan tersebut, proses pelimpahan perkara ke tahap berikutnya pun masih tertunda. Kejari Konawe menegaskan akan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum.(**)

Comment