MUNA, EDISIINDONESIA.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyanti mengeluarkan surat terbarunya.
Surat MenPAN-RB Nomor: B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026 ini sifatnya segera dengan perihal kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026.
Dikutip dari Jpnn. com, surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah berisi empat poin penting sebagai berikut:
1.Memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.
2. Usulan jabatan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan ASN yang mendukung program prioritas nasional.
3. Usulan jabatan berdasarkan prioritas pencapaian tujuan setiap instansi dengan ketentuan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2026.
“Merujuk penjelasan sebagaimana di atas, diharapkan PPK untuk menyampaikan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun anggaran 2026 pada aplikasi eformasi melalui tautan: https://formasi.menpan.go.id paling lambat tanggal 31 Maret 2026,” tegas MenPAN-RB Rini Widyantin.
Menyikapi surat tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna menyampaikan bahwa untuk tahun 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna tidak membuka penerimaan CASN.
“Pertimbangan kondisi keuangan daerah, tahun ini tidak mengusul,” ungkap Kepala BKPSDM Muna, Hidayat Ardi Ponto, Rabu (1/4/2026).
Jumlah ASN baik itu PNS maupun PPPK di bumi sowite sudah cukup besar, sehingga berdampak pada ruang fiskal APBD.
“Untuk sementara waktu kita memaksimalkan ASN yang sudah ada sesuai dengan kompetensi yang mereka miliki.” Imbuhnya. (**)
Comment