MUNA, EDISIINDONESIA.id – Tas milik pedagang yang mengalami aksi pencurian di kawasan pasar Laino, Kabupaten Muna, kini telah ditemukan.
Kasi Humas Polres Muna IPTU Jufri mengungkapkan bahwa tas tersebut telah ditemukan oleh korban bersama suaminya pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di tempat korban berdagang.
“Tas tersebut telah ditemukan kembali oleh korban bersama suaminya pada sekitar pukul 21.00 WITA di kios tempat korban berjualan di Pasar Laino,” kata Jufri, Rabu (1/4/2026).
Selanjutnya, tim lidik satreskrim Polres Muna segera mengunjungi rumah korban dengan tujuan untuk mengklarifikasi kebenaran terkait temuan tersebut.
Setelah dilakukan perhitungan oleh korban, uang dalam tas tersebut tersisa Rp87.283.000 yang sebelumnya berjumlah Rp200.000.000. Sementara emas seberat 17 gram masih dalam keadaan utuh.
“Setelah dilakukan penghitungan oleh korban, diketahui uang yang tersisa di dalam tas sebesar Rp87.283.000 (delapan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), sedangkan emas seberat 17 gram masih dalam keadaan utuh,” ujarnya.
Meskipun demikian, satreskrim Polres Muna masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan lansia bernama Wa Ode Ato (55) asal Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, menjadi korban aksi pencurian uang di kawasan pasar laino, Senin (30/3/2026).
Kejadian itu berawal sekitar pukul 07.10 WITA, dimana dirinya hendak menuju pelabuhan speed rute Laino-Maligano dengan membawa sebuah tas warna merah yang berisikan uang tunai berkisar Rp200 juta rupiah dan emas 23 karat dengan berat kurang lebih 17 gram.
Kasi Humas Polres Muna IPTU Jufri mengatakan bahwa beberapa saat kemudian, korban datang ke kiosnya yang berada pasar Laino untuk melakukan aktivitas jual beli.
“Sekitar pukul 07.30 WITA, korban kembali dari Pelabuhan Laino menuju kios miliknya yang berada di Pasar Laino untuk memulai aktivitas jual beli,” kata Jufri saat dikonfirmasi media ini.
Lanjut, kata dia, setibanya, korban meletakkan tas berwarna merah tersebut di atas kursi yang berada di pintu masuk kios, kemudian menata barang dagangannya di dalam kios.
Kemudian korban pergi menuju kios pedagang lainnya yang berjarak 15 meter dari kios miliknya untuk mengambil buah rambutan. Ketika korban pulang menuju kiosnya, dirinya tak lagi melihat tas berwarna merah miliknya.
Akibatnya, korban mengalami kerugian materil dengan total keseluruhan mencapai Rp237.400 juta rupiah dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muna.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp237.400.000,” ungkapnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat membawa atau menyimpan barang berharga di tempat umum maupun lokasi usaha. (**)
Comment