KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial A (32) asal Kabupaten Konawe Kepulauan tega melakukan tindakan pencabulan terhadap iparnya berinisial PAL (18).
Peristiwa asusila itu terjadi pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu korban datang kerumah pelaku di Desa Waturai, Kecamatan Wawonii Tenggara, untuk membantu pelaku dan istrinya membelah kelapa di kebun.
Kanit Reskrim Polsek Waworete, Christian Rinto Tabang, mengatakan pada saat korban tiba dirumah pelaku, istrinya telah terlebih dahulu menuju kebun sehingga korban dan pelaku pergi bersamaan dengan menggunakan motor.
“Pada saat korban tiba di rumah tersangka, merekapun langsung pergi ke kebun dengan berboncengan menggunakan sepeda motor,” katanya, Selasa (31/3/2026).
Pada saat diperjalanan, korban dan pelaku memarkir motor dikawasan jalan tani dikarenakan akses menuju kebun tidak bisa dilalui oleh kendaraan melainkan harus ditempuh dengan jalan kaki sejauh 1 Kilometer.
Lanjut, kata dia, sekitar 20 menit berjalan kaki, pelaku langsung membanting korban di semak-semak hingga terjadi aksi pencabulan.
Merasa tidak terima dengan tindakan pelaku, korban segera melayangkan laporan ke pihak kepolisian untuk di proses berdasarkan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 473 ayat (2) KUHP Nasional tentang pemerkosaan terhadap anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(**)
Comment