Pemkab Konawe Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara pada Selasa (31/3/2026). Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan, yang mewakili Bupati Konawe Yusran Akbar.

Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Tenggara di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Penyerahan LKPD menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan keuangan daerah yang akan menentukan opini atas laporan keuangan masing-masing pemerintah daerah.

Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Tenggara menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang memenuhi kewajiban menyerahkan laporan tepat waktu. Ia juga berharap capaian positif tahun sebelumnya dapat dipertahankan, khususnya dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sementara itu, Sekda Ferdinand Sapan menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ia menekankan pentingnya disiplin waktu dalam penyampaian laporan, karena setiap daerah wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 31 Maret tahun berjalan.

“Harapannya semua daerah mendapatkan hasil yang baik, sehingga opini BPK menjadi WTP. Semua daerah tentu terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangannya,” ujarnya.

Dengan diserahkannya LKPD Tahun Anggaran 2025, Pemkab Konawe menegaskan keseriusannya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance, sekaligus mempertahankan prestasi opini terbaik dari BPK RI.(**)

Comment