MUNA, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Daerah Integratif (SIPANDAI) pada Senin (30/3/2026).
Bupati Muna Bachrun yang memimpin langsung acara peluncuran berharap, Pemerintah Kecamatan hingga Desa dan Kelurahan dapat bersatu padu mengawasi pendapatan daerah di masing-masing wilayahnya agar harapan bersama dapat tercapai.
“Dengan taat menunaikan apa yang menjadi kewajiban kita, InsyaAllah ini akan kembali bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Muna La Inpres menerangkan, pengembangan SIPANDAI telah dimulai tahun 2025. Aplikasi berbasis web ini berfungsi memberikan informasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara akurat melalui pendekatan Sistem Informasi Geografis (SIG), yang memungkinkan setiap objek pajak dapat dilacak lokasinya.
“Sehingga penentuan luas dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dapat ditetapkan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa aplikasi ini memiliki keunggulan khusus dalam monitoring dan pelaksanaan kebijakan PBB, antara lain:
– Menampilkan informasi subjek pajak secara detail
– Penentuan NJOP didasarkan pada peta blok/zona nilai tanah sehingga lebih representatif
– Mempermudah proses pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB
“Bapenda Muna berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola pajak dan menilai SIPANDAI dapat menjadi solusi bagi pengelolaan PBB yang saat ini menghadapi tantangan kompleks,” tegas La Inpres.
Ketua I DPP PAPDESI Indonesia ini melaporkan, berdasarkan penyusunan sistem diperkirakan jumlah objek pajak di Muna mencapai 173.799 unit. Namun, target tersebut belum dapat dicapai karena masih banyak objek pajak yang belum terpetakan secara digital dan belum terintegrasi ke dalam sistem.
Oleh karena itu, pihaknya berharap seluruh stakeholder terkait mulai dari Kecamatan hingga Desa dan Kelurahan dapat melakukan kolaborasi untuk pemetaan secara partisipatif, sebagai solusi terhadap banyaknya objek pajak yang belum terdigitalisasi.
“Penerimaan PBB dari tahun 2022 hingga 2025 hanya berkisar 20-30 persen dari target setiap tahunnya. Ini menjadi tantangan bersama agar tahun ini dan kedepan capaian penerimaan PBB dapat mencapai bahkan melampaui target yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(**)
Comment