KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Polemik seputar penetapan tersangka terhadap AT selaku Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara dalam kasus pertambangan di Konawe Utara terus memantik kontroversi.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri telah menandatangani surat penetapan tersangka terhadap AT. Namun, hal ini langsung dibantah oleh AT yang menyatakan dirinya tidak pernah diperiksa maupun dimintai keterangan dalam perkara terkait.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Unaaha, Risal Akman, SH., MH., menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada minimal dua alat bukti sah dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penetapan tersangka wajib dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani penyidik dan harus diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari sejak diterbitkan,” jelas Risal.
Ia menjelaskan, surat penetapan tersebut harus memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, serta hak-hak tersangka. Di antaranya hak untuk segera diperiksa, memperoleh bantuan hukum dari advokat, memberikan atau menolak keterangan, serta hak untuk mengetahui secara jelas sangkaan yang ditujukan kepadanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 142 KUHAP.
Lebih lanjut, Risal menyoroti keberatan AT yang mengaku tidak pernah diperiksa sebelumnya. Menurutnya, jika hal tersebut benar, maka berpotensi melanggar hak konstitusional tersangka.
“Tidak logis jika seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebelumnya, baik sebagai saksi, terlapor, maupun calon tersangka. Ini menunjukkan adanya dugaan tidak pelaksanaan prosedur yang benar oleh penyidik,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, apabila surat penetapan tersangka tidak pernah disampaikan kepada yang bersangkutan dalam waktu yang telah ditentukan, maka hal itu berpotensi menjadikan penetapan tersebut cacat yuridis.
Risal turut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan sebagai bagian dari upaya paksa yang dapat diuji keabsahannya di pengadilan.
“Hal ini penting untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana,” tambahnya.
Ia menegaskan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu berpotensi merugikan pihak yang bersangkutan, karena hak untuk memberikan atau menolak keterangan tidak dapat digunakan secara proporsional dalam proses penyidikan.(**)
Comment